Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHotIndustri Pupuk Ilegal Digerebek

Industri Pupuk Ilegal Digerebek

MAROS, Investigasi.today – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menggerebek pabrik pembuatan pupuk ilegal berbahan baku batu kapur.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Dicky Sondani mengatakan, pupuk tersebut tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar di Kementrian RI.

Berdasarkan label yang terpasang di karung pupuk tersebut bermerek Kaptan (Kapur Pertanian) berdiproduksi di Maros.

Pabrik yang diketahui milik inisial RM tersebut terletak di dua lokasi, yakni di Dusun Tamangesang Desa lempangang Kecamtan Bontoa dan Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pupuk dikemas dalam karung seberat 50 kilogram dan dijual seharga Rp25 hingga Rp35 ribu perzaknya. Pupuk ini sudah beredar di beberapa daerah di Sulawesi Selatan diantaranya, Pangkep, Belopa, Luwu Timur, Luwu Utara, Mangkutana dan Enrekang.

“Dalam penggerebekan, polisi menemukan beberapa mesin penghancur batu kapur, dan 4.600 karung pupuk di dua lokasi yang berbeda tersebut,” ujarnya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 UU RI nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Kemudian pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf A dan atau e UU  RU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (ris)

 

Yoga Permana
Yoga Permana
Redaktur Senior investigasi.today
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular