Mojokerto, Investigasi.today – Tim dari Dinas ESDM Prov. Jatim akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Mojokerto untuk melakukan penindakan terhadap penambangan pasir di wilayah Mojosari. Langkah yang akan dilakukan tersebut merespon kejadian runtuhnya tambang pasir Galian C di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto pada hari Kamis (14/9) yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 4 orang.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Drs. Benny Sampir Wanto, M.Si di Ruang Kerja, Jl. Pahlawan 110, Surabaya, Jumat (15/9).
Keempat jenasah tersebut adalah Iswantoro (35 tahun) , Wijanarko (35 tahun), Rajino (40 tahun) dan Kodir (60 tahun). “Longsor terjadi Kamis pagi jam 06.00 WIB. Evakuasi terhadap empat korban dilakukan mulai pukul 08.00- 10.24 WIB,” ujar Benny.
Tambang Galian C yang berada di belum memiliki izin beroperasi. Dengan demikian aktifitas penambangan pasir dilokasi tersebut merupakan kegiatan ilegal. Menurut database yang diperoleh dari Kadis Badan Lingkungan Hidup Kab. Mojokerto, semua penambangan pasir yang ada di wilayah Ke. Mojosari belum ada yang memiliki izin resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim juga menjelaskan langkah yang harus dilakukan Tim dari Dinas ESDM Prov. Jatim guna menghindari kejadian yang sama. Langkah tersebut diantaranya bahwa penambangan harus sesuai ketentuan perundang-undangan, prosedur perijinan, dan mengetahui resiko tambang. Kemudian juga harus diperhatikan dampak terhadap terhadap lingkungan, aspek keselamatan dan keamanan bagi masyarakat penambang dan sekitar.”Hal yang tidak kalah penting adalah diperjelas sanksi hukum, pengawasan pelanggaran dan ketaatan terhadap pemegang izin. Kewenangan penindakan juga harus jelas dilakukan oleh siapa,” ungkapnya. ‘ ( Yit / Andy /Yanto )