Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalIsu Densus 88 Tangkap Perwira TNI Aktif, Dedi; Itu Bohong, Penyebar Hoax...

Isu Densus 88 Tangkap Perwira TNI Aktif, Dedi; Itu Bohong, Penyebar Hoax Akan Ditindak Tegas

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo

Jakarta, Investigasi.Today – Polri menegaskan bahwa kabar yang menyatakan bahwa Densus 88 akan melakukan penangkapan terhadap perwira TNI aktif adalah hoax alias bohong belaka, informasi sesat tersebut sengaja disebar untuk mengganggu soliditas Polri dan TNI.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan “itu jelas-jelas isu hoax!” tegasnya, Senin (10/6). Tak hanya itu, Div Humas Polri juga sudah meluruskan informasi ini lewat akun media sosial resmi termasuk Twitter @DivHumas_Polri.

Dalam hoax yang disebarkan tersebut, seolah-olah ada surat yang ditulis Waka Densus 88 Brigjen Marthinus Hukom yang ditujukan kepada Dansatgassus dari Kadensus 88 yang berisi rencana penangkapan beberapa perwira TNI AD aktif terkait informasi penembakan beberapa tokoh di antaranya Jenderal (purn) Hendropriyono dan Komjen (purn) Gories Mere.

Penyebar Hoax Akan Ditindak Tegas

Terkait hal ini, Polri tidak akan tinggal diam dan akan menelusuri siapa-siapa di balik penyebar hoax tersebut. Ada pihak-pihak yang memang sengaja menyebarkan isu dan konten-konten negatif yang mencoba merusak soliditas Polri dan TNI.

Dedi meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang tersebar di media sosial. “Silakan verifikasi melalui media yang terpercaya dan melalui media sosial resmi Divisi Humas Polri,” jelasnya.

Saat ini Polri sedang mendalami siapa-siapa di balik penyebar hoax, khususnya yang mencoba mengadu domba antara Polri dan TNI. Polri juga sedang menyelidiki siapa-siapa di balik media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers, yang kerap menyebarkan konten negatif dan bermuatan radikalisme.

Dedi mengingatkan agar siapapun tidak ikut menyebarkan berita bohong, karena penyebar berita bohong bisa dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Awas pembuat dan penyebar hoax bisa dikenai pidana,” tegas Dedi.

Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto soliditas Polri – TNI tetap terjaga dan terus bersinergi dalam berbagai hal, termasuk dalam pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2019.

“Terus jaga soliditas dan kebersamaan yang selama ini terjalin dengan baik. Untuk anggota Polri dan prajurit TNI di manapun bertugas, tetaplah semangat,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular