Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruNasionalJalani Pemeriksaan di Medan, Musdalifah Akhirnya Dibawa KPK ke Jakarta

Jalani Pemeriksaan di Medan, Musdalifah Akhirnya Dibawa KPK ke Jakarta


Teks foto ; Musdalifah (tengah)

JAKARTA, Investigasi.Today – Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Medan pada Minggu (26/8), akhirnya mantan Anggota DPRD Sumut, Musdalifah dibawa tim penyidik KPK ke Jakarta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan “tersangka dibawa tim penyidik KPK ke Jakarta melalui penerbangan pukul 07.30 WIB. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan sampai tersangka dapat dibawa ke Jakarta,” ujarnya di kantor KPK Jakarta, Senin (27/8).

“Saat ini sudah 18 orang yang ditahan dari 38 orang anggota atau mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho,” ungkapnya.

18 orang tersangka yang sudah ditahan tersebut adalah ; Roslynda Marpaung, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Restu Kurniawan Sarumaha dan Syafrida Fitrie.

Lembaga Anti Rasuah menetapkan 38 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, di antaranya Musdalifah setelah mengembangkan kasus suap yang awalnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Puluhan wakil rakyat tersebut diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.


Teks foto ; Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers

Uang suap tersebut dimaksudkan agar para anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 serta mengesahkan APBD Provinsi Sumut 2014 dan 2015 dan tidak mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot.

Beberapa anggota DPRD Sumut sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 5,47 miliar kepada penyidik dan KPK akan mempertimbangkan sebagai hal meringankan bagi mereka yang telah mengembalikan uang yang diterima tersebut.

Saat itu KPK juga sudah pencekalan ke luar negeri selama 6 bulan sejak tanggal 19 April 2018 kepada 38 orang tersangka dari unsur DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

KPK menjerat puluhan legislator Sumut tersebut dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, di luar dugaan Gubernur Sumut telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Dan pada 27 Juli 2017, jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular