Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalJelang Pilkada, Nurul Ghufron: Hidup ASN Tidak Tenang

Jelang Pilkada, Nurul Ghufron: Hidup ASN Tidak Tenang

Nurul Ghufron

Jakarta, Investigasi.today – Setelah mewawancarai sejumlah ASN di daerah-daerah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut kehidupan para aparatur sipil negara (ASN) dalam situasi pemilihan kepala daerah menjadi tak aman.

Dalam acara Kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN “ASN Netral, Birokrasi Kuat, dan Mandiri” yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara, Nurul Ghufron mengatakan “mereka selalu mengatakan begini: usia ketenangan kami sebagai ASN hanya 3 tahunan, karena 2 tahun sudah diintervensi pada pelaksanaan pilkada,” ungkapnya, Selasa (30/6).

Ghufron menambahkan posisi ASN menjadi penuh risiko ketika bersikap netral, mendukung salah satu calon, atau hanya diam saja. “Mau netral dianggap tidak mendukung petahana, mau mendukung dianggap berisiko kalau petahana kalah. Diam pun kemudian tidak memiliki harapan karier,” jelasnya.

Ghufron menuturkan kondisi seperti itu membuat ASN yang profesional akan kehilangan pegangan, sementara ASN yang tak profesional dan tidak memiliki integritas menjadi subur, karena bisa “bermain-main” demi pengembangan karier pribadi.

“Setiap ASN harus bersikap netral sebagaimana yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tandas Ghufron.

“ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Ghufron.

Meskipun pilkada masih dalam tahap pemanasan, hingga bulan Juni 2020, KPK mencatat telah terjadi pelanggaran netralitas ASN.

Pelanggaran tersebut terjadi di 5 daerah, yakni:
Kabupaten Wakatobi: 18 kasus
Kabupaten Sukoharjo: 11 kasus
Provinsi Nusa Tenggara Barat: 7 kasus
Kabupaten Dompu: 7 kasus
Kabupaten Bulukumba: 7 kasus

Untuk itu, KPK mendorong Bawaslu dan KASN dapat tegas menerapkan sanksi terhadap ASN yang tak netral.

KPK juga berharap Surat Keputusan Bersama lima lembaga yakni Bawaslu, KASN, BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri segera rampung.

“Stranas PK mendorong agar alur dan proses pengawasan dan sanksi yang masih digodok dalam bentuk SKB 5 lembaga segera dapat diselesaikan,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular