Jakarta, Investigasitop.com – Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan tidak memiliki rencana apa pun apabila
putusan majelis hakim soal tuduhan penodaan agama tidak sesuai dengan
harapannya. Ahok, sapaannya, mengaku pasrah dan berharap vonis hakim akan
membebaskannya dalam sidang putusan yang akan dibacakan besok, Selasa, 9 Mei
2017 di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan tidak memiliki rencana apa pun apabila
putusan majelis hakim soal tuduhan penodaan agama tidak sesuai dengan
harapannya. Ahok, sapaannya, mengaku pasrah dan berharap vonis hakim akan
membebaskannya dalam sidang putusan yang akan dibacakan besok, Selasa, 9 Mei
2017 di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Hal itu, menurut dia, sesuai tuntutan jaksa penuntut
umum yang menyatakan dia tak menodai agama seperti dakwaan sebelumnya pad Pasal
156a KUHP.
umum yang menyatakan dia tak menodai agama seperti dakwaan sebelumnya pad Pasal
156a KUHP.
“Kalau
sudah terbukti kan dari tuntutan jaksa bahwa saya tidak terbukti
menodai atau menista agama. Saya juga tidak terbukti menghina golongan
tertentu. Itu sudah jelas dalam tuntutan jaksa,” kata Ahok di Balai Kota,
Senin, 8 Mei 2017.
sudah terbukti kan dari tuntutan jaksa bahwa saya tidak terbukti
menodai atau menista agama. Saya juga tidak terbukti menghina golongan
tertentu. Itu sudah jelas dalam tuntutan jaksa,” kata Ahok di Balai Kota,
Senin, 8 Mei 2017.
Ahok
menyerahkan nasibnya di tangan hakim. Namun ia mengingatkan, sejak kasus itu
bergulir perhatian publik sangat besar. Menurut dia, adanya tekanan massa
hingga yang berkaitan dengan politik praktis bisa jadi alat untuk
menyerangnya.
menyerahkan nasibnya di tangan hakim. Namun ia mengingatkan, sejak kasus itu
bergulir perhatian publik sangat besar. Menurut dia, adanya tekanan massa
hingga yang berkaitan dengan politik praktis bisa jadi alat untuk
menyerangnya.
“Ya
sekarang tinggal hakim, berharap jangan penghakiman (vonis) karena massa. Tapi
kalau karena massa, ya runtuh pondasi hukum,” kata ahok.
sekarang tinggal hakim, berharap jangan penghakiman (vonis) karena massa. Tapi
kalau karena massa, ya runtuh pondasi hukum,” kata ahok.
“Mana
ada dalam sejarah hukum kita begitu cepat. Hitungan jam langsung jaksa enggak
periksa, langsung kasih hukum. Ini kan karena tekanan massa karena politik aja.
Yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi gitu loh,” tambahnya.
ada dalam sejarah hukum kita begitu cepat. Hitungan jam langsung jaksa enggak
periksa, langsung kasih hukum. Ini kan karena tekanan massa karena politik aja.
Yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi gitu loh,” tambahnya.
Pada
sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP
terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156a
KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP
terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156a
KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Jaksa
menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama
dua tahun. (tiyo)
menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama
dua tahun. (tiyo)