Friday, April 26, 2024
HomeBerita BaruNusantaraKadus Desa Kuala Dendang Yang Bertugas Tidak Miliki SK

Kadus Desa Kuala Dendang Yang Bertugas Tidak Miliki SK

TANJAB TIMUR, Investigasi.today – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, diduga melakukan manipulasi Data Pemerintahan Desa.

Manipulasi data pemerintahan Desa terkait tugas kepala Dusun(Kadus) selaku Aparatur Desa tidak hanya di lapangan tetapi juga aktif di kantor Desa bersama staf perangkat Desa lainnya.

Adapun Kepala Dusun Definitif Nama yang tercantum pada lampiran Surat Keputusan (SK) Kepala Dusun yang di terbitkan oleh Kepala Desa tidak sama dengan yang bertugas, hal ini terjadi sejumlah Kepala Dusun yang ada di Desa Kuala Dendang.

hal ini terjadi dari tahun 2016 lalu pada waktu itu Desa Kuala Dendang semasa kepimpinannya Saudara Salman, setelah masa jabatan Kepala Desa yang lama berahir, kini dijabat oleh PJ Kades (Budi hananto).

Pelanggaran yang dilakukan beberapa orang Kepala Dusun diketahui juga 2 orang Staf perangkat Desa sudah sekian lama menjalankan tugas memiliki SK tidak melalui mekanisme penjaringan.

Pelangggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan jelas melanggar ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 50 poin (a) ” perangkat Desa paling rendah memiliki pendidikan menengah umum atau sederajatnya” dan PP nomor 43 tahun 2014 pasal 65 ayat 1 tentang pengangkatan Perangkat Desa.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, sudah berjalan kurang lebih 2 tahun dan nama-nama perangkat Desa (Kepala Dusun) Definitif yang melengkapi berkas adalah Indah sulistiani, Ali nurwansyah, Risfa triulfa, Siti Saerah dan Andri Maulana, diketahui adalah rekayasa karena yang bersangkutan hanya sebagai pajangan tidak bertugas sebagai Kepala Dusun.

Sementara yang bertugas mengatasnamakan Kepala Dusun dengan Inisial UA, ND, PN, SN dan JM, dari kelima orang tersebut yang secara administrasi tidak melengkapi berkas yang sah menurut ketentuan yang ada.

Saat ditemui beberapa hari yang lalu, Pejabat Kepala Desa Kuala Dendang (PJ Kades) Budi hananto Angkat bicara, hal itu dibenarkannya bahwa perangkat Desa (beberapa kepala Dusun) Desa Kuala Dendang yang bertugas saat ini tidak tepat sasaran, diketahui yang memiliki SK tidak pernah kelihatan melaksanakan tugasnya sebagai kepala Dusun bahkan terlihat yang melaksanakan tugas saat ini sebagai Kepala Dusun yang tidak memiliki SK.

“Informasi dari sekdes pelaksanaan Tugas kadus yg memiliki SK ada permainan pembagian SILTAP untuk Kadus yang memiliki SK 35% sedangkan kadus yang bertugas saat ini tidak memiliki SK mendapatkan 65% dari siltap tersebut”, ungkapnya.

Pendamping Lokal Desa (PLD) Didik Kurniawan juga mengatakan permasalahan kepala Dusun yang ada di Desa Kuala Dendang bahwa beberapa Kepala Dusun yang melaksanakan tugas yang selama ini tidak tepat sasaran hal itu diketahui yang berhak melaksanakan tugas adalah yang memiliki SK melalui penjaringan tahun 2016 yang lalu.

Namun yang terlihat melaksanakan tugas sebagai kepala Dusun tidak memiliki SK, diharapkan kepada yang tidak memiliki SK menyadari diri bahwa bukan dirinya yang berhak menjalani tugas Kepala Dusun tersebut, yang berhak sebagai kepala adalah yang memiliki SK melalui penjaringan”, ungkap didik.

Dengan permasalahan terhadap aparatur di Desa kuala Dendang perlu dilakukan pembenahan. Pembenahan tersebut diharapkan agar roda Peemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik sesuai apa yang kita harapkan dari sebelumnya”, harap didik.

Kalau mengacu dengan ketentuan, hal ini sudah masuk pelanggaran, jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 50 poin a, dan PP nomor 43 tahun 2014 pasal 65 ayat 1 tentang pengangkatan Perangkat Desa”, imbuhnya.

Dengan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kepala Dusun, bisakah PJ Kades kuala Dendang segera melakukan pembenahan terhadap yang bersangkutan. (Budi yono).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular