Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBiadab, Petani di Pasuruan Gauli Anak Kandung Selama 13 Tahun

Biadab, Petani di Pasuruan Gauli Anak Kandung Selama 13 Tahun

Pasuruan, Investigasi.today – Sungguh biadab, seorang anak di Pasuruan, Jawa Timur menjadi budak sex ayah kandungnya selama 13 tahun. Nasib malang tersebut dialami korban sejak usia 5 tahun hingga beranjak dewasa yang saat ini berusia 18 tahun.

Bapak biadab tersebut adalah DJ (49) dan berprofesi sebagai petani. Ia memaksa anak kandungnya sendiri melayani nafsu bejatnya sejak tahun 2006 hingga terakhir dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2019.

Saat dikonfirmasi terkait peristiwa memilukan tersebut, Kapolsek Bangil Kompol Ishak, mengatakan “sejak kecil ( 5 tahun ), korban sudah diperkosa bapak kandungnya berkali-kali, dan kadang hanya dicabuli saja. Kejadian itu terus berlangsung hingga Selasa tanggal 2 Juli 2019,” ungkapnya, Senin (8/7) kemarin.

Ishak menuturkan “selama ini istri dan satu anaknya yang lain tak tahu perbuatan tersangka, korban sempat mengadu, namun ibunya tidak percaya. Bahkan korban dimarahi, karena dikira mengada-ada dan memfitnah bapaknya. Akhirnya korban menyimpan penderitaan itu sendiri dan tak berani mengadu ke mana-mana,” ungkapnya.

Meski menderita dan menanggung beban berat selama bertahun-tahun, namun korban tetap sekolah sampai lulus SMA. Korban akhirnya tak tahan lagi, ia menyiapkan semua pakaian dan berniat kabur dari rumah. “Ketika hendak kabur, seorang warga bernama Didik mengetahui dan mencegahnya. Korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya selama ini,” terangnya.

Mendengar cerita tersebut, warga menjadi marah dan segera mencari keberadaan DJ. Saat ditemukan, warga hendak menghakiminya. Beruntung aparat desa berhasil menghentikan amarah warga dan meneruskan kasus asusila itu ke polisi.

Polisi bertindak cepat dan mengamankan DJ, saat diperiksa pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut saat istrinya yang bekerja serabutan sebagai pembantu rumah tangga itu tak ada di rumah.

DJ tega berbuat keji kepada anak kandungnya karena tak kuat menahan nafsu dan mengaku mengidap kelainan sex ( tidak tertarik kepada istrinya, tapi lebih tertarik kepada anaknya).

Namun saat didalami oleh petugas, terungkap fakta selain melakukan hubungan badan dengan putrinya, pelaku juga masih tetap melakukannya dengan istrinya. “Sempat mengaku nggak bernafsu sama istri, ternyata hubungan dengan istrinya normal saja,” tutur Ishak.

Saat ini penyidik masih mendalami bagaimana tersangka bisa menyembunyikan aib busuk itu selama belasan tahun. Apakah korban diancam sehingga rela menderita selama 13 tahun atau bagaimana.

Akibat perbuatannya, DJ dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular