Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalKasus Novel, ICW; Presiden Tidak Leluasa, Berkelindan dengan Kepentingan Politik

Kasus Novel, ICW; Presiden Tidak Leluasa, Berkelindan dengan Kepentingan Politik

Peneliti ICW, Donal Fariz

Jakarta, Investigasi.today – Saat press release yang digelar Rabu (17/7) kemarin, tim satgas investigasi bentukan Polri dalam salah satu temuannya menyebutkan ada 6 kasus high profile yang menjadi penyebab penyerangan Novel. Sejumlah kasus itu merupakan kasus yang ditangani Novel selama di KPK.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengkritik kinerja pemerintah yang tak kunjung bisa mengungkap kasus tersebut. “Kalau memang konklusinya dikaitkan dengan dugaan penanganan kasus, ya sangat logic karena memang berangkatnya orang yang tidak suka kepada Novel adalah orang yang kasusnya diganggu, yang kasusnya akan terungkap. Sebenarnya Polri tinggal menemukan pelakunya saja, sebab kasus ini sudah berjalan sangat lama dan tak kunjung terungkap,” ungkapnya, Rabu (17/7) kemarin.

“Sudah 800 hari kasus ini tidak terungkap, sementara kasus mutilasi di hutan di mana tidak ada CCTV kepolisian bisa bongkar. Kenapa kasus yang ada CCTV-nya kepolisian tidak bisa bongkar? Ini perlu dipertanyakan dan jadi beban panjang kepolisian karena tidak bisa bongkar kasus ini,” tandasnya.

Donal menilai ada gangguan politik, sehingga presiden tidak leluasa dalam menungkap kasus Novel ini. Pengungkapan kasus Novel sudah berkelindan (sangat erat) dengan kepentingan politik di sekeliling presiden.

“Bahkan untuk mengunjungi seorang Novel Baswedan pun presiden seolah berpikir dua kali. Ada kekuatan politik yang menghalangi mengungkap kasus Novel Baswedan ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berikut 8 poin hasil investigasi TPF Novel Baswedan:

  1. Tim Pencari Fakta Novel Baswedan yang dibentuk kapolri dengan surat perintah tugas tanggal 8 Januari 2018 berdasarkan rekomendasi Komnas HAM telah selesaikan tugasnya.
  2. TGPF terdiri dari Polri, KPK, dan sejumlah pakar telah menyampaikan hasilnya ke kapolri pada 9 Juli 2019.
  3. TGPF mendasari tugasnya dari laporan Polri, Kompolnas, ombudsman dan phak lainnya. TPF telah melakukan analisa dan pengembangan penyidikan Polri yang berangkat dari sikap ketidakpercayaan dengan alibi para saksi. TPF secara paralel mengumpulkan fakta dan analisa potensi motif yang melatarbelakangi penyiraman.
  4. Ketika pemeriksaan beberapa lokasi
    TPF tidak menemukan alat bukti yang mencukupi bahwa saksi-saksi tersebut terlibat dalam tindak pidana baik sendiri2 maupun bersama-sama terhadap Novel Baswedan di jalan Deposito, Pegangsaan 2, Kelapa Gading.
  5. TPF telah melakukan olah tkp. pengujian ulang CCTV, termasuk hasil bantuan teknis AFP (Australian Police) dan analisa IT terhadap pola posisi para saksi. TPF cenderung pada fakta lain bahwa pada 5 April ada satu orang yang tidak dikenal yang datang ke rumah saudara Novel.
  6. TPF melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap zat kimia yang digunakan untuk siram wajah korban. dengan melakukan analisa dan pendalaman tambahan. didapat fakta2 bahwa zat kimia yang digunakan pada peristiwa itu adalah asam sulfat H2SO4 berkadar larut, tidakpekat.
  7. Sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban dan baju gamis korban tidak mengalami kerusakan. dan penyiraman tersebut tidak sebabkan kematian. TPF meyakini adanya probabilitas bahwa serangan pada korban bukan untuk membunuh tapi untuk membuat korban menderita. serangan bisa dilakukan untuk membalas sakit hati dan bisa dilakukan atas kemampuan sendiri atau menyuruh orang lain.
  1. TPS menemukan fakta ada probabilitas kasus yang ditangani korban yang mengakibatkan ada balas dendam akibat adanya dugaan kewenangan secara berlebihan. dari pola penyerangan dan saksi korban bahwa serangan itu tidak terkait masalah pribadi tapi lebih diyakini berhubungan dengan pekerjaan.
  2. TPF rekomendasikan Polri untuk mendalami kedatangan satu orang yang tidak dikenal di Jalan Deposito pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal di dekat tempat wudhu Masjid Al Ihsan menjelang Subuh pada 10 April 2017 dengan bentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik yang tidak dimiliki TPF.
  3. TPF merekomendasikan polri untuk mendalami probabilitas motif sekurang2nya 6 kasus high profile yang ditangani korban. dan TPF meyakini kasus2 tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik karena ada dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. (Ink)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular