Surabaya, Investigasi.today – Kasus pembunuhan berencana di apartemen Educity Tower Harvard dengan tiga terdakwa Supandi Amd Bin Tilam, Imam Syafi’i Bin H. Hadiri dan Rian Hidayat, agaknya akan memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa di ungkap dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (22/01/2019).
Pasalnya, Supandi, terdakwa yang dijadikan saksi atas dua terdakwa lainnya, Imam dan Ryan, pada sidang kali ini yang mendapat giliran untuk memberikan keterangan saat diperiksa Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono SH., M. Hum, membantah semua keterangannya sendiri yang telah di tanda tanganinya saat di periksa penyidik.
Di ruang Kartika 2, saksi mengatakan bahwa
saat diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya, dirinya mengetahui korban Jamaludin alias Agung Pribadi atau biasa saksi memanggilnya Buya, telah mati terbunuh di Apartemen Surabaya ketika saksi berada di Kalimantan.
Saksi mengaku mendapat informasi tersebut ketika ditelp oleh istri Buya. ” Istri korban memberitahu saya katanya abangnya (Buya) mati.” kata Supandi menirukan Istri korban
Menurut saksi, dirinya diajak korban ke Surabaya dengan janji akan memberikan sejumlah uang kepadanya ketika pulang dari Surabaya. ” Jam 11 malam dihubungi Buya, minta KTP dan nama, mau diajak ke Surabaya. Pulangnya mau dikasih uang.” jelas Supandi
Lebih lanjut, saksi mengatakan sesampai di Surabaya dirinya bersama Buya, dijemput sendiri oleh H. Ridi (DPO). Saksi dan Buya berencana pulang ke Kalimantan pada sore harinya. Akan tetapi H. Ridi memaksa mereka untuk tinggal dan menginap semalam di apartemen.
“Kami datang hari minggu, rencana pulang sore, disuruh nginap dan pulang hari senin.” lanjut saksi.
Sesampai di apartemen, saksi melihat terdakwa Imam dan Ryan sudah ada di dalam kamar No 1707 Apartemen Educity Tower Harvard Lantai 17 Kalisari Pakuwon City. H. Ridi lalu mengeluarkan alat hisap untuk pesta sabu-sabu.
Usai berpesta sabu, saksi menceritakan dirinya diajak ke kamar No.1507 oleh Imam dan Ryan untuk beristirahat. Sejak saat itulah saksi tidak melihat lagi Buya lagi. Ketika hakim Sigit menanyakan kebenaran akan keterangan saksi di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, saksi banyak mengatakan tidak benar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Suparlan, yang mengetahui keterangan saksi di BAP banyak disanggah di persidangan, sedikit merasa gusar. JPU kemudian mengajukan pertanyaan yang membuat saksi kelimpungan menjawab.
Ketika ditanya terkait kenapa saksi pulang sendiri padahal datangnya bersama korban, saksi mengatakan dirinya tidak tahu harus bagaimana lagi, korban tidak bisa dihubungi. Karena merasa bingung, saksi menelpon saudaranya Yuli untuk mengantarkan dirinya membeli tiket dari uang hasil pemberian H. Ridi.
” Saya bingung mau kemana, baru sekali saya datang ke Surabaya. Buya ga bisa di hubungi. Saya lalu dikasih uang H. Ridi, untuk beli tiket di bandara buat pulang ke Kalimantan. ” Pungkas Supandi
Perlu diketahui, hubungan bisnis narkoba antara H. Ridi dan korban yang berlangsung lama itu membuat kedekatan korban dan H. Ridi cukup baik. Termasuk kedekatan korban dengan Eva Tri Sulisningtyas. Dugaan sementara, H. Ridi merasa curiga hingga api kecemburuan membutakan mata H. Ridi hingga mempunyai rencana menghabisi kawan baiknya tersebut.
Ketiga terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi ” Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (Ml)