Jakarta, Investigasi.today – Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal. Mirisnya, kasus ini turut melibatkan oknum dari sejumlah tenaga kesehatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keterlibatan oknum nakes dalam kasus obat keras ilegal merupakan modus baru.
“Modus operandi baru yang kita ungkap di sini adalah, peredaran obat daftar G atau obat-obat tertentu, oleh oknum tenaga kesehatan,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (23/8).
“Dalam hal ini adalah asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
Adapun tersangka oknum nakes yang terlibat yakni RNI dan ERS. “APAH berperan membeli dari apotik, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotik kemudian dijual kembali, RNI admin dokter sekaligus asisten apoteker, non tenaga medis, ERS, oknum perawat sudah memiliki STR namun tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi,” jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal. Dari operasi pada Januari hingga Agustus 2023, sekitari 231.662 butir obat telah disita.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam kasus ini sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Mulai bulan Januari sampai dengan Agustus ini total sudah ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (23/8).
Para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Nomor Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu mereka dijerat Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Serta Pasal 198 juncto Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 55 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Laga)