Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKasus Pinjol DIY, Polda Jabar Tetapkan 7 Orang Tersangka

Kasus Pinjol DIY, Polda Jabar Tetapkan 7 Orang Tersangka

Yogyakarta, Investigasi.today – Usai penggerebekan kantor pinjol ilegal di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polda Jabar kembali menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dengan demikian, total sudah ada tujuh tersangka berkaitan dengan kasus pinjol ilegal tersebut.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan “Ada enam orang lainnya lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, selain dari kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang,” ungkapnya, Senin (18/10).

“Ketujuh tersangka tersebut adalah GT selaku Asisten Manajer; AZ selaku HRD; MZ selaku IT Support; RS selaku HRD; AB selaku Desk Collection; EA selaku Team Leader Desk Collection,’ dan EM selaku Desk Collection,” lanjutnya.

Roland menambahkan, enam tersangka yang baru ditetapkan tersebut berperan sebagai pengawas, perekrut debt collector atau bagian HRD hingga IT support. Ada dua HRD yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang sebagai human resource dia merekrut di awal, karena penyampaiannya itu yang bersangkutan (debt collector) diterima sebagai call center, bukan sebagai debt collector,” tuturnya.

“Kemudian satu orang kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT Support, yang menyediakan seluruh IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini,” jelas Roland.

Desk collection atau yang disingkat deskcoll merupakan sebuah profesi dengan tugas dan fungsi utama yaitu menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui telepon.

Roland menuturkan, 79 orang yang sebelumnya telah dipulangkan masih berstatus sebagai saksi dan diminta agar wajib lapor. Kini, polisi juga masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan sedang membidik pemilik perusahaan pinjol tersebut.

“Kita masih dalami dulu (owner-nya), diharapkan dalam waktu singkat bisa diamankan,” tandasnya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang ITE Juncto 45 b Pasal 32 Pasal 34 dengan ancaman pidana mulai dari 9 tahun,” pungkas Roland. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular