Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKedapatan Bawa Sabu, Pemuda Wonosari Lor Dihukum 5,6 Tahun Penjara

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Wonosari Lor Dihukum 5,6 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Sulistiyono (38), warga Jalan Wonosari Lor Baru.VI Surabaya ini kembali disidangkan dengan agenda putusan, Senin (29/10/2018).

Dalam persidangan yang dipimpin Sifa’Urosiddin selaku Ketua Majelis Hakim dan digelar diruang sidang sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Sifa’Urosiddin, menyatakan bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba, mengadili dan menghukum terdakwa Sulistiyono dengan pidana penjara selama (5,6) lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (8) delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta serta Subsidair (6) enam bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Patni Ladirto Palonda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, menyatakan menerima putusan Hakim.

Untuk di ketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada Jum’ad 29 Juni sekira pukul 11’30 wib petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di area pom bensin Jalan Iskandar Muda Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,47 gram yang berada di saku baju yang dikenakan terdakwa.

Saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika baru saja membeli sabu tersebut dari Achmad Rifa’ie Muchammad als Pai seharga Rp 300,000; (tiga ratus ribu rupiah).

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular