Jakarta, investigasi.today – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pelimpahan dilakukan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyebut dua tersangka yang dilimpahkan yakni Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
“Adapun tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari dua tersangka. Yang pertama adalah tersangka atas nama inisial T alias A alias AN selaku Beneficiary Owner dari CV VIP,” kata Haryoko dalam jumpa pers di Kejari Jaksel, Selasa (4/6).
“Sedangkan yang kedua tersangka atas nama AA selaku Manajer Operasional tambang dari CV VIP dan PT MCM,” tambahnya.
Selain dua tersangka, Kejagung juga melimpahkan sejumlah barang barang bukti terkait kasus itu. Diantaranya berupa kendaraan bermotor, barang elektronik, emas hingga uang tunai dengan berbagi mata uang.
“Untuk rinciannya belum bisa saya rincikan sekarang, karena jumlahnya ratusan ya. Tidak mungkin saya sebut satu-satu, terkait dengan uang ini jumlahnya juga miliaran, ada uang tunai Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak totalnya ini dolar Australia juga ada. Ini belum ditotal satu persatu karena daftarnya ratusan,” imbuhnya.
Haryoko menyebut, selanjutnya tim penuntut umum akan mematangkan dan memantapkan lagi susunan surat dakwaan terhadap keduannya untuk selanjutnya dapat disidangkan.
“Terkait dengan penyusunan dakwaan kita akan usahankan secepat mungkin, dan ini nanti kita akan limpahlan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat,” ucapnya.
Lebih jauh Haryoko menuturkan, terhadap keduannya akan dilakukan penahanan lanjutan. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
“Untuk tersangka A alias AN (Tamron) akan tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Sedangkan untuk tersangka AA akan tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel,” pungkas dia.
Diketahui, awal mula kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung berawal pada tahun 2018, CV VIP bekerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Kemudian, TN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA, untuk membentuk perusahaan boneka guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Dijelaskannya, PT Timah Tbk kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah agar perusahaan itu terlihat legal.
Sebagai informasi, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Ink)