Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruJatimKejari : Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua DPRD Surabaya, Keputusan Ada Ditangan Panwaslu

Kejari : Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua DPRD Surabaya, Keputusan Ada Ditangan Panwaslu


Teks foto : Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, SH.MH.

SURABAYA, investigasi.today – Ketua DPRD Kota Surabaya Ir. Armuji, dilaporkan Ali Azhar, seorang guru di Surabaya melalui M soleh, kuasa hukumnya terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) angkat bicara dan mengaku telah memberikan pendapat hukum kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo,SH.,MH., mengatakan “pihak kami sudah menerjunkan dua jaksa untuk membedah kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini dan kami sudah memberikan pendapat ke Panwaslu,” ujarnya.

Namun Didik enggan membeberkan pendapat yang diberikan pada Panwaslu, apakah kasus yang dilaporkan ini ada unsur pidananya atau tidak. “Keputusan ada di Panwaslu, yang pasti kami sudah memberikan pendapat,” tandasnya.

Didik juga menambahkan “secara yuridis sesuai Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, laporan pengadu masih minim bukti. Bunyi pasal itu tidak mengatur tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub) melainkan ditujukan pada Pemilihan Bupati (Pilbup) atau Pemilihan Walikota (Pilwali),” paparnya.

Pada kasus ini pihaknya tidak hanya membedah pasal 69 huruf h saja, tim Gakumdu juga membedah unsur pasal lain, seperti pasal 71 dan pasal 187.

“Dalam penjelasan pasal lain Ketua DPRD bukanlah pejabat negara hal itu bisa dilihat pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tak hanya itu, DPRD boleh menjadi tim sukses pemenangan pasangan calon (paslon) saat Pilkada, asal harus cuti dari jabatannya sebagai DPRD,” ungkapnya.

Untuk pembedahan kasus ini ada 4 institusi yang dilibatkan Panwaslu untuk diminta pendapat hukum, diantaranya, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sekedar diketahui Soleh adalah kuasa hukum dari Ali Azhar, seorang guru asal Surabaya. Mereka melaporkan Armudji, Ketua DPRD Kota Surabaya dengan tudingan pelanggaran Pemilu.

Ketua DPRD ini diketahui telah mengumpulkan sejumlah orang untuk sosialisasi pilgub dengan mengundang Calon Wakil Gubernur Puti Guntur, di Rumah dinasnya. Undangan tersebut berupa surat undangan resmi Ketua DPRD Surabaya, lengkap dengan logonya.

Sebelumnya Armudji membantah jika pihaknya melakukan pelanggaran kampanye Pilkada Jatim. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan buka puasa dan silaturahmi biasa. (Kamajaya)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular