Pidie, investigasi.today – Dua warga di Pidie, Aceh ditangkap polisi karena kepergok membawa dua gading gajah. Gading tersebut diduga hendak dijual.
“Kedua pelaku yang kita tangkap berinisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Muliadi, Jumat (26/4).
Penangkapan kedua pelaku berlangsung di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kamis (25/4) malam. Keduanya ditangkap usai polisi mendapatkan informasi adanya transaksi gading gajah di wilayah tersebut.
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan dua gading gajah dewasa. Proses penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Aceh. Polisi masih menyelidiki asal-usul gading gajah tersebut serta pembelinya.
“Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya.
Muliadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu menunjukkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam. Dia menyebutkan, penegakan hukum bukan merupakan tujuan utama tapi sebagai pengingat persoalan itu perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
“Kita juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi,” jelas Muliadi. (Brian)