Wednesday, April 17, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKeterangan Saksi Dari Penggugat Dibenarkan Semua Dengan Kuasa Hukum Ciputra

Keterangan Saksi Dari Penggugat Dibenarkan Semua Dengan Kuasa Hukum Ciputra

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) No 316/Pdt.G/2020/PN.Sby, Jeki Messakh dan Ir Suhartati Messakh Patty sebagai (penggugat) melawan Nur Syam sebagai tergugat l (KPN), Drs. Jamalludin tergugat ll (PANITERA) Joko Subagio tergugat lll (JURU SITA), kembali digelar diruang candra pengadilan negeri surabaya pada hari rabu tanggal 17 februari 2021 jam 16.00 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari penggugat, saat melihat eksekusi yang dilakukan oleh juru sita pengadilan negeri surabaya.

Dihadapan ketua majelis hakim Johanes Hehamoni, Saksi menerangkan tepatnya pada tanggal 16 desember 2019 jam 19.00 wib saksi datang ke rumah milik Jeķi untuk mengantarkan pesanan benner melalui pos penjagaan petugas security, sesampainya di pos penjagaan, security menyampaikan pada saksi kalau Jeki sedang keluar, sehingga saksi tidak sempat menyerahkan benner tersebut.

Pada tanggal 17 desember 2019 jam 07.00 saksi datang ke rumah Jeki, saksi melihat 2 truk anggota polisi, 1 mobil K9 (anjing pelacak), dan satpol pp, linmas serta juru sita dari pengadilan negeri surabaya, yang akan melaksanaan eksekusi atau pengosongan rumah milik Jeki Messakh yang terletak di Bukit Telaga Golf Blok TA6, Kav No 27 Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.

Saksi juga menerangkan di depan ketua majelis hakim saat eksekusi dilaksanakan, terlebih dahulu Juru sita Joko Subagio membacakan surat keputusan eksekusi di depan halaman rumah milik Jeki Messakh dengan disaksikan dari polisi setempat, lurah, camat, serta kuasa hukum dari pemohon eksekusi yang diwakilkan anaknya beserta salah satu karyawan ciputra Rina ikut hadir memakai baju warna pink dan topi putih.

Setelah pembacaan surat keputusan selesai dibacakan, Joko Subagio ditegur oleh security perumahan citraland kalau rumah tersebut ada yang menjaga 2 orang di dalam. Lalu Joko Subagio mengetuk pintu rumah milik Jeki Messakh beberapa kali tidak ada tanggapan dari dalam rumah, dikarenakan 2 penjaga rumah Jeki yang dipercaya untuk memegang kunci rumah posisinya sedang keluar membeli makanan, setelah membeli makanan mau masuk kembali melalui pintu masuk pos penjagaan, seketika itu tidak diperbolehkan masuk oleh orang yang pakai baju batik di pos penjagaan dengan alasan ada eksekusi berlangsung.

Setelah lama pintu rumah diketok tidak ada jawaban, akhirnya jurusita diduga atas perintah pihak ciputra untuk melakukan pintu rumah Jeki dibuka secara paksa memakai alat linggis dan disaksikan dengan banyak orang, kemudian barang dikeluarkan dinaikan truk dalam keadaan tidak utuh seperti semula untuk diamankan di gudang bekas tahanan tentara belanda (cagar budaya) yang terletak samping polrestabes surabaya.

Masih keterangan saksi “Selama eksekusi berlangsung barang dikeluarkan ke truk yang kurang lebih nya ada 6 truk disaksikan polisi, kuasa hukum pemohon dan sebagian pegawai jurusita serta Rina, hanya Joko subagio mengawasi dari jauh dibawa pohon sambil minum disamping saya dan anak saya”, kata saksi.

Setelah eksekusi selesai jurusita Joko Subagio bersama sama polisi dan kuasa hukum pemohon sertadisaksikan Rina juga didepan halaman rumah Jeki, menandatangani surat telah selesai eksekusi dilaksanakan tanpa ada perlawanana disertai pemasangan segel, dan pemasangan benner berwarna kuning dari ciputra bukan plakat dari pengadilan negeri surabaya.

Perlu diketahui, (1) Dalam petitum gugatannya, Jeki Messakh dan Ir. Suhartati Messakh Patty menyatakan bahwa eksekusi pengosongan rumah Jeki Messakh tersebut adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Amar Putusan nomor 987/Pdt G/2014 PN Surabaya jo 298/Pdt/PT/2016 jo 2202/K/Pdt/2017 

(2). Di dalam salinan putusan pengadilan negeri surabaya, nomor 987/Pdt.G/2014/PN Sby, di poin no 5, tertulis Menyatakan Akta Perjanjian Subrogasi Nomor 7 Tertanggal 14 Mei 20014 (yang belum terjadi) Adalah Sah Menurut Hukum. 

(3) Sedangkan didalam gugatan penggugat (ciputra) untuk membuktikan dalil gugatan nya menyerahkan Akta Perjanjian Subrogasi Nomor 77 Tertanggal 14 Mei 2014 yang dibuat Notaris Jati Lelono sebagai alat bukti dalil gugatannya penggugat, sehingga menimbulkan kerugian yang sangat nyata dan besar bagi pihak Jeki Messakh dan Ir. Suhartati Messakh Patty selaku Penggugat I dan II.

(4) Jeki Messakh tidak pernah menerima surat dari ciputra tentang pembatalan sepihak dengan Nomor 211/CE/aw/LGL/CPS/V-14 Tertanggal 19 Mei 2014.bahkan tidak pernah ada teguran baik secara tertulis maupun secara lisan saat membuat akta subrogasi  di notaris Jati Lelono antara bank BCA denga CIPUTRA.

Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil atas Tanah dan Rumah sebesar Rp 4,5 Milyar dan kerusakan-kerusakan serta kehilangan harta benda pribadi dan perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp 1.335.315.000.

Dalam sidang sempat terjadi perdebatan antara Rudi Kartiko (panitera) selaku Kuasa Hukum Tergugat dengan Ir Suhartati Messakh ketika pernyataan kuasa hukum tergugat ditolak penggugat.

“Anda tidak paham Gugatan yang saya ajukan, Gugatan saya adalah mengenai perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengeksekusi lahan dan rumah saya tidak berdasar Amar Putusan,/ berdasarkan putusan yang salah dan amburadul, bahkan pengosongan rumah saya Justru di tolak dan tidak dikabulkan selain itu tidak ada tercantum didalam putusan rumah saya di serahkan Kepada Citraland dalam amar Putusan bahkan Tidak di perintahkan”, kata Suhartatik (NUR).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular