Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruJatimKetua Komisi II DPRD Sumenep ; Pengelola Tambak Udang Tak Paham Regulasi...

Ketua Komisi II DPRD Sumenep ; Pengelola Tambak Udang Tak Paham Regulasi Izin

Sumenep, Investigasi.today – Banyaknya Pengusaha Tambak Udang yang kini sedang banyak berkembang di masyarakat yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini baik yang dikelola secara pribadi maupun dikelola Investor banyak yang melanggar aturan sempadan pantai.

Akibatnya bagi pengusaha tambak udang yang kurang paham tentang aturan, bagi usaha pengelola tentang regulasi dan aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah pada umumnya bagi pengelolah secara pribadi, dengan banyak temuan bagi pengusaha tambak udang yang melanggar sempadan pantai.

Seperti yang ada di Desa lapa Daya, Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep ini yang hanya notabenya itu di kelola secara pribadi dan tidak paham terhadap regulasi perizinan. Apalagi lokasi tambak tidak sampai seratus meter sempadan pantai ke lokasi.

“Secara tidak langsung kita tidak bisa langsung menyalahkan para pengelola tambak, bagi yang tidak paham terhadap regulasi perizinan”, ungkap H. Subaidi Ketua Komisi II DPRD Sumenep dari hasil sidak kemarin.

Namun kita manusiawi jika masyarakat awam atau tidak faham tentang aturan tambak yang ada di pinggir pantai, karena mereka hanya ingin mengais rejeki dan kurang faham terhadap aturan yang ada.

“Bagi masyarakat yang tidak faham regulasi ia juga merupakan sesuatu yang manusiawi. Apalagi masyarakat hanya menginginkan bagaimana caranya bisa mengarap lahan sehingga mereka bisa mendapat rejeki dari apa yang telah mereka kerjakan”, terangnya.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep H. Subaidi mengatakan seharusnya Pemerintah bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang regulasi usaha tambak udang tersebut.

“Pemerintah itu harus bisa memberikan pemahaman pada masyarakat tentang bagaimana aturan main kalau mau buat usaha tambak. Contohnya antara jarak dari pantai berapa meter dan terus bagaimana cara mengajukan izinnya seperti apa, persyaratannya  apa saja, Pemerintah harus bisa memberikan pemahaman dengan cara sosialisasi”, imbuhnya.

Lebih lanjut, Komisi II DPRD Sumenep pihaknya akan memanggil Dinas terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Perikanan dan kelautan, serta  Dinas Lingkungan Hidup, dengan harapan ke depan nanti dengan hal tersebut tidak terulang lagi. Sehingga ke depannya nanti masyarakat bisa paham tentang regulasi dan tidak dirugikan di kemudian hari.

“Segera mungkin akan kami panggil dinas terkait, dan juga kepala desa setempat. Agar supaya dari pihak pihak terkait nanti bisa memberikan pemahaman pada masyarakat tentang regulasi terkait usaha tambak udang, dan keadaan ini bisa diperbaiki, Akan tetapi secara ekonomi masyarakat jangan sampai dirugikan”, jelasnya.

Kabid Perizinan DPMPTSPS Kukuh Agus Susyanto menyampaikan untuk itu pihaknya selama ini hanya bisa memproses perizinan bagi mereka yang mengajukan permohonan.

Ia juga menyampaikan “saat ini tambak udang di sumenep yang berizin hanya ada sekitar 11 lokasi dari sekitar 15 yang mengajukan izin. Sedangkan kami hanya memproses pemohon yang mengajukan izin ,” tegasnya.

Sedangkan pemilik usaha tambak udang di desa lapa Daya mengaku sudah 32 tahun jadi pengelolah beberapa tambak yang ada di area tersebut. Dan bahkan dia mengaku tidak tau menau tentang regulasi pada usaha tambak, baik mulai dari perizinan hingga aturan jarak terdekat antara lokasi tambak dengan bibir pantainya.

“Ya selama ini saya tidak tahu tentang regulasi dan aturan, tambak ini milik kami sekeluarga. Pada awalnya tanah ini kami beli dan kalau mau ditanami jagung tidak bisa karena tanahnya berair asin dan akhirnya kami  punya Inisiatif untuk membuat usaha tambak udang seperti yang sekarang ini”, pungkasnya. (Fathor).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular