Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruJatimKetua PokMas ; Tarif PTSL Sebesar Rp.600 Ribu Per Bidang

Ketua PokMas ; Tarif PTSL Sebesar Rp.600 Ribu Per Bidang

Banyuwangi,Investigasi.today – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memang sangat menguntungkan bagi masyarakat karena selain biayanya ringan status kepemilikan atas bidang tanah menjadi lebih jelas karena memiliki kekuatan hukum.

Dalam pelaksanaan program PTSL yang tengah berlangsung di desa Ringintelu kecamatan Bangorejo kabupaten Banyuwangi dengan biaya yang di bebankan kepada masyarakat sebesar Rp.600 Ribu Per Bidang kini sudah menjadi rahasia umum dan hal tersebut juga telah di akui oleh ketua kelompok masyarakat (PokMas).

Saat ditemui awak media Investigasi ketua PokMas Desa Ringintelu mengaku,” Untuk administrasi tetap sebesar Rp.150 Ribu Per bidang akan tetapi ada biaya tambahan untuk kelengkapan jadi biaya keseluruhan sebesar Rp.600 Ribu Per bidang dan itu merupakan kesepakatan dengan masyarakat”, ujarnya.

Ketua PokMas menambahkan,”Hingga kini warga yang mendaftar masih belum semuanya membayar lunas sebesar Rp.600 Ribu tapi sebagian masih mencicil sebesar Rp.300 Ribu hingga Rp.400 Ribu dan Sesuai kesepakatan kalau untuk tempat ibadah dan warga miskin kita gratiskan dan kalau ada biaya sebesar Rp 1Jt untuk warga luar daerah itu masih sebatas wacana”, tambahnya.

“Kapan hari kita dan semua PokMas dalam program PTSL hering di Banyuwangi dan hasilnya menunggu PERBUP kabupaten Banyuwangi dan bila sudah ada keputusan kalau masalah biaya bila ada kelebihan akan kita kembalikan ke masyarakat”, pungkas Alifi akrab di sapa.

Telah di beritakan sebelumnya bahwa Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa Ringintelu kecamatan Bangorejo kabupaten Banyuwangi menjadi bahan perbincangan publik khususnya warga yang bertempat tinggal di desa Ringintelu lantaran di duga telah terjadi Pungli.

Warga protes karena Untuk biaya pendaftaran proses sertifikat bagi warga desa Ringintelu di kenakan biaya sebesar Rp.600 Ribu per bidang dan untuk warga lain yang memiliki tanah di desa Ringintelu di kenakan biaya sebesar Rp. 1 Jt per bidang. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular