Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKhayub, Pengusaha Penyuap Bupati Kebumen Divonis 2 Tahun Penjara

Khayub, Pengusaha Penyuap Bupati Kebumen Divonis 2 Tahun Penjara


Teks foto ; terdakwa Khayub Muhammad Lutfi

SEMARANG, Investigasi.Today – Pengusaha asal Kebumen Khayub Muhammad Lutfi, pengusaha yang menyuap Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad terkait proyek di Kabupaten Kebumen akhirnya divonis 2 Tahun penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun. Terdakwa juga didenda sebesar Rp 150 juta dan subsider kurungan 4 bulan penjara. hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani masa hukumannya.

Hakim Ketua Antonius Widijantono memutuskan “menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/8).

Terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Khayub memberikan uang suap sekitar Rp 5,9 miliar kepada Yahya Fuad. Pemberian tersebut bertujuan agar terdakwa memperoleh proyek di Kebumen yang dibiayai oleh APBD.


Teks foto ; Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad

Pemberian uang suap tersebut, masing-masing diserahkan melalui tiga orang, yakni dua anggota tim pemenangan Bupati Kebumen, Barli Halim dan Hojin Ansori, serta melalui Sekda Adi Pandoyo.

Dengan rincian ; uang suap senilai Rp 2 miliar diberikan terdakwa melalui Barli Halim yang berasal dari fee 5 persen dalam proyek Rumah Sakit Prembun.

Sedangkan sisanya diberikan melalui Hojin dan Adi Pandoyo yang berasal dari fee proyek senilai Rp 36 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara itu terkait Yahya Fuad , KPK telah melimpahkan berkas pemeriksaan ke proses penuntutan. Bupati Kebumen nonaktif tersebut akan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang bersama dengan Hojin.

Sebagai penerima suap, mereka berdua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, Yahya dan Hojin juga disangka menerima gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (13)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular