Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKirimkan Sabu Sebanyak 8 Kg, Kakak Beradik Terancam Hukuman Mati

Kirimkan Sabu Sebanyak 8 Kg, Kakak Beradik Terancam Hukuman Mati

SURABAYA, Investigasi.today – Mohammad Edi dan Zainab Achamad, Inda Pratiwi (berkas terpisah), terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 8 kilogram, hari ini jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (14/04).

Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim disebutkan, bahwa para terdakwa dianggap telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Para terdakwa didakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ucap Nizar.

Atas dakwaan JPU, penasihat hukum (PH) para terdakwa, saat dimintai tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony, menyampaikan akan mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan). “Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar PH para terdakwa.

Untuk diketahui, terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas BNNP Jatim menangkap kakak beradik Zainab Achmad dn Indah Pratiwi di sebuah kamar No. 906 hotel Ibis Styles, Jl. Jemursari, Surabaya.

Pada penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1096 gr, 1097 gr, 1076 gr, 1085 gr, 1089 gr, 1096 gr, 1088 gr dan satu bungkus ukuran kecil seberat 523 gr.
Saat di interogasi, kedua terdakwa mengaku jika barang haram tersebut di peroleh dari seseorang bernama Abang. Kemudian Abang memerintahkan kedua terdakwa untuk mengambil narkoba  yang diletakkan secara ranjau di pulau Bintan, Tanjung Pinang, untuk di kirimkan ke Surabaya.

Sesampainya di Surabaya, kata Abang, sabu tersebut akan diambil oleh seseorang yaitu terdakwa Mohammad Edi. Sedangkan menurut pengakuan terdakwa Mohammad Edi, saat berada di rumahnya Pamekasan, ia mendapat telepon dari Koko untuk mengambil sabu yang di bawa oleh terdakwa Zainab dan Indah di Surabaya, tepat nya di hotel Ibis Styles Surabaya.

Kemudian, terdakwa Mohammad Edi ditangkap oleh petugas BNNP Jatim bersama tim, saat hendak memasuki lift hotel tersebut. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular