Thursday, October 10, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaKomplotan Curas Nasabah Bank Antar Kota, Dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya

Komplotan Curas Nasabah Bank Antar Kota, Dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya

Surabaya,
Investigasitop.com – Lagi – Lagi
Kinerja Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya patut di acungi
Jempol, Tim Anti Bandit berhasil meringkus komplotan pelaku curas nasabah bank
yang berpindah – pindah kota dalam melakukan aksinya .
Para Pelaku diketahui
bernama Yunus (36) Warga Jl. Karang tembok gang 5 Surabaya, Muklis Slamet (38)
Warga Camplong, Sampang, Madura dan Slamet (29) Warga Kebalen Timur, Socah,
Madura.
AKBP Shinto Silitonga
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, “Modus operandi sindikat curas
tersebut adalah melakukan pemetaan lapangan terlebih dahulu guna memastikan
korban membawa uang. Lantas kemudian pelaku membuntuti korban, lalu pelaku
menghentikan korban dan mengeksekusi,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya
AKBP Shinto Silitonga, Jumat (26/05/2017)
Shinto juga
menambahkan, dua diantaranya merupakan residivis dan berulang kali masuk
penjara, “ Yunus dan Muklis merupakan Seorang residivis dan komplotan ini tak
jarang melukai korbannya yang melawan,“ tambahnya
Yunus merupakan
residivis setelah tertangkap saat melakukan perampokan di Mojokerto senilai Rp
140 juta. Sebelumnya, Yunus telah berulang kali melakukan aksinya di Surabaya
pada 2010 dan 2011. Pada tahun 2010, Yunus antara lain melakukan aksinya di
Jalan Patua, Bubutan dengan hasil Rp 50 juta. Itu dilakukan pada bulan Juli.
Sementara aksi Yunus
pada tahun 2011 antara lain pada Maret di Jalan Kertajaya dengan hasil Rp 43
juta. Pada Juni di Jalan Kayun, Genteng dengan hasil Rp 99 juta dan pada bulan
Oktober di Jalan Raya Darmo Permai dengan hasil RP 97 juta.
Dalam kasus ini,
Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka yakni Abdul Nasir dan Agus Sairi. Mereka
ditangkap pada Desember 2011. Namun tidak bagi Yunus. Dia berhasil kabur dan
tidak tertangkap.
Yunus pada akhirnya
tertangkap oleh Polres Mojokerto dan dijatuhi hukuman 7 tahun 7 bulan penjara.
Yunus hanya menjalani hukuman selama empat tahun. Yunus keluar pada Maret 2017.
“Selepas dari penjara,
tersangka Yunus ini pergi ke Jakarta melakukan aksinya,” kata Shinto.
Di Jakarta, Yunus
melakukan aksi bersama Mukhlis dan Slamet. Di Jakarta, komplotan ini melakukan
dua aksi di Jakarta timur. Mereka melakukan aksi keduanya hanya berselang tiga
hari dari aksi pertama.
Aksi pertama mereka
lakukan pada 25 April 2017 di Ujung Menteng, Cakung, Jaktim. Mereka merampok
seorang nasabah bank dengan hasil Rp 200 juta. Tiga hari berselang atau 28
April 2017, mereka melakukannya lagi.
Kali ini mereka beraksi
di Jalan Pulo Lentut, Rawaterate, Cakung, Jaktim. Hasil pada aksi kedua ini
adalah Rp 108 juta. Ketiga tersangka ini
tertangkap di Surabaya. Untuk Yunus, penanganan akan dilakukan Polrestabes
Surabaya. Namun untuk Mukhlis dan Slamet, penanganan akan diserahkan kepada
Polres Jakarta Timur.

“Tersangka Mukhlis dan
Slamet akan diserahkan ke Jakarta karena tak ada TKP-nya di sini,” tutup Shinto
kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (26/05/2017)
(Harry / April )
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular