Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKomplotan Pengedar Narkoba Bakal Dihukum Berat

Komplotan Pengedar Narkoba Bakal Dihukum Berat

SURABAYA, Investigasi.today – Pengadilan Nageri Surabaya kembali menggelar sidang perkara narkoba dengan tiga orang terdakwa yakni Hoirul Anam (42) asal Jalan Bulak Banteng Wetan.XIII/14 dan Subandrio (47) asal Jalan Candi Lempung Blok 46D/4 serta Alfonsus Felix als Apong.

Pada sidang kali ini di gelar diruang Candra dengan agenda keterangan saksi dan berlanjut pemeriksaan terdakwa, namun dalam menghadapi sidang ini para terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni M. Zaenal Arifin, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.

Dalam fakta sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar.SH, yang di gantikan oleh Jaksa Ughik dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi guna di mintai keterangan terkait perkara ini, Kamis (02/04).

Dalam keterangannya, saksi membeberkan awal kejadian perkara tersebut, bahwa perkara ini bermula pada Minggu 03 November 2019 lalu saat terdakwa Hoirul Anam datang kerumahnya terdakwa Alfonsus Felix als Apong (berkas terpisah), dijalan Kemayoran Budidayan.1/57 Surabaya.

Kehadiran terdakwa Hoirul Anam kerumah Alfonsus Felix tersebut tak bertujuan akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat 50 gram, namun sabu tersebut belum dibayar oleh terdakwa dan sebagai jaminan terdakwa menitipkan sebuah mobil Avanza warna silver nopol DK – 1761 – WH.

Selanjutnya, setelah terdakwa mendapatkan sabu yang di pesannya maka terdakwa segerah pulang kerumahnya dijalan Tanah Merah Teladan.III/17 Surabaya, kemudian pada Sabtu 09 November 2019 terdakwa menghubungi Zainul Arifin als Zinul, (berkas terpisah) bertujuan untuk mengembalikan sebagian narkotika jenis sabu tersebut pada Alfonsus Felix.

Setibanya Zainul Arifin, kemudian terdakwa menyerahkan (1) satu bungkus tas plastik warna hitam yang berisi sabu sebanyak (4) empat poket seberat 250 gram.

Lalu sabu tersebut oleh Zainul Arifin dibagi menjadi (7) tujuh bagian yang kemudian di serahkan pada Alfonsus Felix als Apong sang pemilik sabu tersebut.

Kemudian pada Rabu 13 November 2019 sekira pukul 09,30 wib terdakwa di tangkap oleh saksi yang meruoakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dirumahnya di kawasan Jalan Tanah Merah Teladan.III/17 dan saat di lakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah plastik klip berisi sabu seberat 102,08 gram, (1) satu buah plastik klip berisi sabu seberat 37,38 gram, (1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu buah tas kecil warna coklat, (2) dua buah buku rekapan penjualan, (1) satu buah kartu ATM BCA atas nama Sarifah serta (1) satu unit HP merk Nokia.

Adapun isi buku tersebut, tercatat rekapan penjualan terdakwa pada tanggal 23 September 2019 terdakwa telah melakukan penjualan pada Sinul sebesar 70 juta rupiah, Ipang sebesar 80 juta rupiah, Kocor sebesar 80 juta rupiah, Sanusi sebesar 40 juta rupiah, Yadi sebesar 17 juta rupiah, dan Dartok sebesar 21 juta rupiah.

Lalu pada 24 September 2019 terdakwa melakukan penjualan pada Hali sebesar 70 juta rupiah, Basri sebesar 3 juta rupiah. Pada 25 September 2019 terdakwa melakukan penjualan pada Mail sebesar 4 juta rupiah, Sipul sebesar 26,350 juta rupiah.

Pada 15 Oktober terdakwa lakukan penjualan pada Hali sebesar 85 juta rupiah, Kucur sebesar 65 juta rupiah, Sanusi sebesar 42,5 juta rupiah, Yadi sebesar 27 juta rupiah, Dartok sebesar 27 juta rupiah, Basri sebesar 2,7 juta rupiah.

Pada 02 November 2019 terdakwa lakukan penjualan pada Ipang sebesar 85 juta rupiah, Kucur sebesar 8,5 juta rupiah, Sanusi sebesar 85 juta rupiah, Yadi sebesar 22,5 juta rupiah, Dartok sebesar 4,5 juta rupiah, Basri sebesar 4,5 juta rupiah, Rus sebesar 9,350 juta rupiah.

Sedangkan pada 06 November 2019 kembali terdakwa lakukan penjualan terhadap Rus sebesar 8,5 juta rupiah, H.Panjang sebesar 40 juta rupiah, Sairi sebesar 4 juta rupiah, Sanusi sebesar 82 juta rupiah, Yadi sebesar 18 juta rupiah.

Namun bahwa pada perkara ini, dari tangan para terdakwa barang bukti yang di temukan hanya (2) dua poket narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 102,08 gram, dan 37,38 gram.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut maka JPU menjeratnya dengan UU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular