Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalKornas MP-BPJS Dorong Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Koordinasi Fungsional Program BPJS

Kornas MP-BPJS Dorong Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Koordinasi Fungsional Program BPJS

Jakarta, Investigasi.today – Dalam rangka mengkoordinasikan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya di wilayah DKI Jakarta, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (KORNAS MP-BPJS) mengusulkan pembentukan Tim Koordinasi Fungsional Program BPJS di wilayah DKI Jakarta.

Tim ini terdiri dari multistakeholders unsur pemerintah daerah, pemberi kerja, pekerja dan masyarakat. Tim akan mendorong program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar lebih massif dan tepat sasaran di ranah publik. Demikian disampaikan Hery Susanto Ketua Umum KORNAS MP-BPJS melalui siaran pers di Jakarta (16/8).

Hery Susanto Ketua Umum KORNAS MP-BPJS mengatakan Wilayah DKI Jakarta penerimaan iuran sudah berkontribusi 43% terhadap total iuran BPJS Ketenagakerjaan nasional. Iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan secara nasional tahun 2019 sebesar Rp 70 triliunan.  Jadi wilayah DKI Jakarta telah membayar lebih dari 30 triliun. 

Menurutnya bahkan Pemprop DKI Jakarta telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini untuk pekerja non ASN hingga berkisar lebih dari 200 an milyar rupiah.  Untuk iuran BPJS Kesehatan Peserta Bantuan Iuran (PBI) Pemprop DKI Jakarta tahun ini telah menanggung lebih dari 5 juta warganya senilai Rp 5.2 triliun.

“Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan dari wilayah DKI Jakarta begitu besar.  Agar pelaksanaan program dan manfaat programnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat luas maka kami mendorong Pemprop DKI Jakarta untuk membentuk tim koordinasi fungsional program BPJS yang melibatkan multistakeholders,” katanya.

Hery Susanto mengatakan dasar hukum dari usulannya itu sudah jelas mulai dari UUD 1945, UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJSP, Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 169 Tahun 2016 Tentang Kepesertaan Dan Pelayanan Jaminan Kesehatan, dan Ingub 109 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Penduduk Pada Program JKN.

Hery mengurai tujuan dibentuknya tim adalah sebagai berikut :

1. Dalam konteks kepesertaan, tim ini mendorong pelaksanaan program jaminan sosial bagi seluruh masyarakat dan pekerja di DKI Jakarta baik formal maupun informal melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; 

2. Dalam konteks implementasi, tim ini menjamin pelaksanaan manfaat dan tanggungjawab sosial dari program jaminan sosial sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan BPJS;

3. Dalam konteks koordinasi pelaksanaan program tim ini berkoordinasi dengan pemerintah pusat, DPR-RI, DJSN RI, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya guna optimalisasi dukungan teknis program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan; 

4. Dalam konteks monitoring dan evaluasi, tim ini melakukan pengawasan dan perbaikan pelaksanaan program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di wilayah Propinsi DKI Jakarta. 

“Dengan melibatkan multistakeholders tersebut implementasi program dan manfaatnya akan lebih bisa dirasakan secara massif oleh masyarakat, tidak hanya dari oleh dan untuk BPJS saja,” pungkasnya. (Ink).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular