Mojokerto Investigasi.today – KPK kembali memeriksa dua saksi terkait kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017,senin (14/5/2018) di gedung KPK Jakarta.
Kedua saksi yang di periksa dengan dimintai keterangan yakni Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto Muh Imron dan Anggota DPRD Kota Mojokerto fraksi PKS 2014-2019 Odiek Prayitno.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MY (Walikota Mojokerto)” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Di hari sebelumnya dalam kasus ini ,KPK juga telah memeriksa tiga saksi. Mereka adalah dua anggota DPRD kota Mojokerto dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Harun dan Ita Primaria Lestari dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid,Jumat (11/5/2018).
Kelima orang tersebut di periksa sebagai saksi dalam kasus suap yang diduga dilakukan oleh Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus, dan juga kepala DPUPR Wiwiet Febriyanto kepada Anggota DPRD senilai 400 juta rupiah.
Seperti diketahui bahwa KPK telah menahan Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR kota Mojokerto tahun 2017,Rabu (9/5/2018) menyusul 4 orang lainnya yang terlebih dulu masuk, Wiwiet Febriyanto Kepala Dinas PUPR serta Purnomo, Abdullah Fanani dan Oemar Faruq yang ketiganya adalah pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Penetapan tersangka Mas’ud merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Juni 2017 lalu.
Atas Perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-undang nomer 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Andy/Yanto)