Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimLakukan Kekerasan Kepada Siswa, Oknum Guru SMPN 44 Terancam PP 53 Tahun...

Lakukan Kekerasan Kepada Siswa, Oknum Guru SMPN 44 Terancam PP 53 Tahun 2010


Ilustrasi

SURABAYA, Investigasi.Today – Oknum Guru SMPN 44 Surabaya yang melakukan kekerasan pada siswanya langsung ditarik ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya sembari menunggu proses selanjutnya.

Tindakan oknum guru berinisial RR tersebut sungguh keterlaluan, Ia menampar dan menyumpal mulut siswanya memakai kaus kaki dengan alasan agar siswa tersebut jera.

Terkait insiden tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan langsung bertindak cepat dengan mengumpulkan kepala sekolah, para guru dan oknum tersebut, untuk dilakukan asesmen.

“Yang bersangkutan sudah mengakui semua perbuatannya, Ia juga mengaku khilaf,” ujar Ikhsan saat jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jum’at, (26/10) kemarin.

Ikhsan menambahkan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan orang tua siswa dan meminta permohonan maaf atas insiden tersebut. Pihaknya bersama tim psikolog akan melakukan pendampingan kepada korban (murid) sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Mendengar insiden tersebut, kami langsung melakukan komunikasi ke orang tua siswa untuk menyampaikan permintaan maaf,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan oknum guru tersebut, bahwa ia melakukan hal itu untuk mendidik anak-anak agar lebih disiplin dan tidak nakal. “Meski demikian, proses pendisiplinan siswa sangat tidak dibenarkan jika caranya dengan kekerasan seperti itu,” tandas Ikhsan.

“Proses pendisiplinan (siswa) itu harus yang edukatif, sebab ini kan lembaga pendidikan,”paparnya.

Saat ini, oknum guru tersebut sudah dilakukan pembinaan dan skorsing untuk tidak mengajar lagi di sekolah. Tidak hanya itu, oknum guru tersebut telah dialihtugaskan menjadi staf di Dispendik Surabaya.

Sementara itu menanggapi insiden tersebut, Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan berpedoman pada PP 53 Tahun 2010. Selanjutnya, oknum guru tersebut akan diperiksa langsung oleh Kepala Dispendik Surabaya sebagai atasannya.

“Kita berpedoman pada PP 53 tahun 2010. Intinya akan diperiksa oleh atasan langsung. Jika sanksinya (kategori) berat. Maka selanjutnya akan diperiksa oleh Wali Kota,” tandas Sigit.

Sigit menyampaikan kalau dilihat dari hasil asesmen di lapangan, pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut masuk dalam kategori berat. Sebab, dalam sebuah lembaga pendidikan, proses pendisiplinan siswa seharusnya bisa menggunakan cara-cara yang lebih mendidik.

Saat ditanya sanksi apa yang akan diberlakukan kepada oknum guru tersebut, Sigit menjelaskan, jika pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat, maka sanksinya bisa penundaan pangkat hingga penurunan pangkat. Tapi, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan, baik dari pihak orang tua, korban (murid), saksi-saksi dan oknum guru tersebut.

“Kalau jabatannya kepala sekolah bisa diberhentikan dari kepala sekolah. Tapi yang bersangkutan adalah guru biasa. Fungsionalnya dilepas dan ditarik ke dinas,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular