Nunukan, investigasi.today – Oknum ASN Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), berinisial H dilaporkan seorang wanita S (21) ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Peristiwa itu terjadi saat korban hendak membuat e-KTP.
“Saat kejadian pelecehan itu, korban mendatangi kantor Capil yang bertujuan untuk membuat KTP,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, Minggu (12/5).
Pelecehan itu terjadi di kantor Disdukcapil Nunukan pada Rabu (8/5). Awalnya korban masuk ke ruangan H, namun pada saat itu terduga pelaku meminta korban menunjukkan lengan dengan alasan melihat apakah korban memiliki tato.
“Setelah melihat lengan korban, H meminta korban untuk menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’, akan tetapi korban tidak hafal. Pada saat itu H meminta dicium dengan mengancam akan merobek berkas korban,” ungkapnya.
Setelah ancaman itu, terduga pelaku menutup pintu ruangannya. Pelaku kemudian menarik korban sehingga terjadi tindak pelecehan.
“Korban saat itu dicium pipi kiri dan kanan serta bibir. Selain itu terduga pelaku juga meremas bagian intim korban,” terangnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya ke siapapun. Tak terima atas kejadian itu, S melaporkan oknum ASN tersebut ke Polres Nunukan pada Rabu (8/5).
“Setelah kejadian di hari itu juga korban langsung membuat laporan ke Polres,” kata Lusgi.
Saat ini Polres Nunukan tengah menyelidiki kasus tersebut. Lusgi mengatakan pihaknya masih mengumpulkan barang bukti atas laporan korban.
“Saat ini Polres Nunukan masih mengumpulkan baket terhadap kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan terhadap korban sudah di lakukan pendampingan oleh Unit perempuan dari kantor DSP3A Nunukan,” pungkasnya. (mona)