Friday, October 9, 2026
HomeBerita BaruJatimLowongan Kerja Batasi Usia, Nila Yani Desak Disnaker Bertindak: Jangan Diskriminasi Pencari...

Lowongan Kerja Batasi Usia, Nila Yani Desak Disnaker Bertindak: Jangan Diskriminasi Pencari Kerja!

JAKARTA, Investigasi.today – Batas usia maksimal 22–23 tahun dalam lowongan kerja di sejumlah pabrik menjadi sorotan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) lebih aktif mengawasi rekrutmen agar persyaratan usia tidak menjadi penghalang bagi pencari kerja.

Dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026), Nila menegaskan bahwa keberadaan kawasan industri semestinya membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, bukan justru mempersempit akses melalui persyaratan yang tidak relevan.

“Faktanya tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X tersebut.

Nila meminta Disnaker tidak sekadar menjadi perantara penyaluran tenaga kerja. Pemerintah daerah perlu memeriksa dan mengevaluasi persyaratan lowongan yang diajukan perusahaan, terutama ketentuan batas usia maksimal yang berpotensi menutup peluang kerja bagi angkatan kerja lokal.

Menurutnya, pengawasan harus memastikan bahwa setiap persyaratan rekrutmen memiliki dasar yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan. Batas usia, kata dia, tidak boleh diterapkan secara diskriminatif tanpa alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peluang kerja jangan berhenti di batas usia

Persoalan ketenagakerjaan tersebut menjadi bagian dari perhatian Nila terhadap manfaat nyata kawasan industri bagi masyarakat sekitar. Ia juga mendorong pengelola kawasan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan dinas terkait untuk menata aktivitas pedagang serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di luar area pabrik.

Aktivitas ekonomi yang tumbuh di sekitar kawasan industri, menurut Nila, merupakan efek berganda yang perlu dikelola dengan baik. Namun, kemacetan pada jam-jam tertentu harus diatasi melalui penataan ruang dan komunikasi antara pemerintah, pengelola kawasan, serta masyarakat.

“Ada kegiatan ekonomi yang timbul di luar kawasan sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu. Bukankah itu dampak ekonomi positif? Saya mendorong pengelola kawasan, Forkopimda, dan dinas terkait untuk duduk bersama menertibkan para pedagang,” ujarnya.

Ia menilai penataan yang melibatkan pedagang lokal dapat menjaga aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan dan gesekan sosial yang dapat memengaruhi iklim investasi.

Dua persoalan tersebut menempatkan pemerintah daerah dan pengelola kawasan industri pada tantangan yang sama: memastikan pertumbuhan industri tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga membuka kesempatan kerja dan menggerakkan ekonomi warga.

Bagi Nila, pengawasan rekrutmen menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses yang adil terhadap lapangan kerja. Karena itu, ia mendorong Disnaker bertindak lebih proaktif mengevaluasi lowongan dan memastikan proses penyaluran tenaga kerja tidak dirugikan oleh persyaratan usia yang tidak relevan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular