Thursday, July 3, 2025
HomeBerita BaruNasionalMajelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, Fachrul; Supaya Bisa Kasih Bantuan

Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, Fachrul; Supaya Bisa Kasih Bantuan

Menteri Agama Fachrul Razi

Jakarta, investigasi.today – Majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), hal tersebut dituangkan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Yang berbunyi: Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan. “Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan,” ungkapnya, Jumat (29/11) kemarin.

Fachrul menambahkan bahwa regulasi ini diundangkan sejak 13 November 2019 dan tujuannya positif.
Fachrul juga membantah saat ditanya apakah PMA ini dibuat untuk mencegah masuknya aliran radikal ke majelis taklim. “Tidak, saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim,” tegasnya.

Fachrul menuturkan “PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal dan mengatur tentang tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar,” terangnya.

“Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan, penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular