Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruNasionalManfaatkan Dana Desa dengan Benar, Masyarakat Harus Aktif Berkontribusi

Manfaatkan Dana Desa dengan Benar, Masyarakat Harus Aktif Berkontribusi

PEKANBARU, Investigasi.Today – Tahun 2019 pemerintah berencana untuk meningkatkan pendanaan dana desa, berkaca pada pelaksanaan dana desa dari tahun 2015 sampai 2018, terjadi peningkatan sarana prasarana perekonomian yang cukup signifikan di pedesaan.

Namun, masih ada tantangan yang harus dihadapi pemerintah terkait pelaksanaan dana desa seperti maraknya elite desa yang terjerat kasus hukum dan belum optimalnya pendampingan yang diterima oleh desa terkait pengelolaan dana desa.

Pemerintah melalui nawacitanya berkotmitmen melaksanakan pembangunan dari pinggiran, yaitu dari desa. Oleh sebab itu, desa menjadi ujung tombak pembangunan bangsa, komitmen ini tercermin dari diberlakunya Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Desa telah diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimiliki, guna untuk peningkatan perekonomian desa, berkenaan dengan itu pemerintah telah menguncurkan dana triliunan rupiah masuk ke desa-desa yang bertujuan untuk membangun desa.

Peningkatan pendanaan dana desa terjadi setiap tahun, mulai di tahun 2015 yang hanya sebesar Rp20,77 triliun, di tahun 2016 meningkat menjadi Rp46,98 triliun, dan di tahun 2017 meningkat menjadi Rp60 trilliun.

Dengan besarnya dana yang masuk ke desa dan lemahnya pengawasan serta pendampingan, membuat oknum ellite desa gelap mata sehingga terjadi praktek penyimpangan dalam mengelola dana desa yang berakhir di meja hukum. Namun berdasarkan data dari nota keuangan RAPBN 2019 sudah banyak capaian yang dihasilkan dari dana desa jika dihitung dari tahun 2015 sampai tahun 2017 terdapat pembangunan 124 km jalan desa, 6.600 pasar desa, 791 km jembatan, 38.300 unit PAM, 11.600 unit posyandu, 28.800 unit irigasi, 5.400 unit Polindes, 1.900 unit embung, 18.200 unit PAUD, dan 2.900 unit perahu dengan realisasi anggaran dana desa Rp127,2 triliun selama tahun 2015 sampai tahun 2017.

Pendataan Potensi Desa 2018

Peningkatan status desa juga terlihat dari hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) yang melaksanakan pendataan Potensi Desa (Podes). Podes dilaksanakan tiga (3) kali dalam waktu sepuluh (10) tahun, yaitu tahun 2011, 2014 dan terbaru tahun 2018. Berdasarkan hasil Podes 2018, tercatat 83.931 wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa yang terdiri dari 75.436 desa, 8.444 kelurahan, dan 51 UPT/SPT. Podes 2018 juga mencatat sebanyak 7.232 kecamatan dan 514 kabupaten/kota.

Berdasarkan data Podes 2018, Indeks Pembangunan Desa (IPD) telah memberikan gambaran terjadi peningkatan status desa yang semula desa tertinggal ke desa berkembang dan juga yang awalnya desa berkembang ke desa mandiri. IPD adalah indeks komposit yang menggambarkan tingkat kemajuan atau perkembangan desa, dengan skala 0-100. IPD menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status tertinggal (kurang dari sama dengan 50), berkembang (lebih dari 50 namun kurang dari sama dengan 75), dan mandiri (lebih dari 75). IPD hanya dihitung pada wilayah administrasi setingkat desa yang berstatus pemerintahan desa. Berdasarkan hasil pendataan podes 2018 Desa Tertinggal berkurang sebesar 6.518 desa bila dibandingkan tahun 2014. Sementara itu, Desa Mandiri bertambah sebesar 2.665 desa dibandingkan tahun 2014.

IPD disusun berdasarkan lima dimensi, yaitu Dimensi Pelayanan Dasar, Dimensi Kondisi Infrastruktur, Dimensi Transportasi, Dimensi Pelayanan Umum, dan Dimensi Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Pada tahun 2018, semua dimensi penyusun IPD mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2014. Dimensi dengan kenaikan tertinggi adalah Penyelenggaraan Pemerintah Desa, yaitu sebesar 9,81 poin. Sementara dimensi dengan kenaikan terkecil adalah Pelayanan Dasar, yaitu sebesar 0,92 poin.

Kontribusi Aktif masyarakat

Walaupun masih ada pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah terkait masih adanya penyelewengan pelaksanaan pembangunan menggunakan Dana Desa tapi tidak bisa dipungkiri bahwa Dana Desa cukup banyak memberikan manfaat kepada masyarakat dan untuk itu penting dilakukan pengawasan berlapis oleh pemerintah dalam penyaluran dan penggunaan Dana Desa, membuka transparansi anggaran Dana Desa seluas-luasnya dan diperlukan kontribusi aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan realisasi Dana Desa. (*/Roy)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular