Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHotMantan Wabup Malang Jadi Tersangka KPK Terkait Korupsi Bupati Mojokerto

Mantan Wabup Malang Jadi Tersangka KPK Terkait Korupsi Bupati Mojokerto

Teks foto ; Agus Raharjo, Ketua KPK

Malang, investigasi.today – Ahmad Subhan, mantan Wakil Bupati Malang periode 2010 – 2015 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Raharjo usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang, Ia mengatakan “saat ini Ahmad Subhan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang menyeret Bupati Mojokerto, Mustapa Kemal Pasha,” ujarnya pada awak media di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (4/5).

Agus juga menambahkan bahwa “tersangka (Ahmad Subhan) berperan sebagai perantara uang gratifikasi ke tangan Bupati Kemal. Gratifikasi tersebut terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi,” jelasnya.

Untuk diketahui, Bupati Mojokerto MKP dijerat dua perkara, yang pertama adalah kasus dugaan gratifikasi atas sejumlah proyek senilai Rp 3,7 miliar. Gratifikasi itu diterima bersama Zainal Abidin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto.

Yang kedua adalah kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. (Utsman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular