
Jakarta, Investigasi.today – Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun kini menjadi lima tahun. Tambahan ”bonus” satu tahun itu diperoleh setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Komisioner KPK Nurul Ghufron.
Bukan hanya itu, MK juga memperbolehkan warga negara berusia di bawah 50 tahun untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK. Syaratnya, yang bersangkutan punya pengalaman sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya, Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e UU KPK hasil revisi yang menaikkan usia minimal komisioner dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Ketentuan itu membuat Ghufron yang berusia 49 tahun kehilangan kesempatan untuk kembali maju.
Selain itu, dia menggugat Pasal 34 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan lembaga lain, yakni lima tahun. Terkait gugatan itu, MK mengabulkan semuanya.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal masa jabatan pimpinan KPK memang open legal policy. Namun, MK menganggap apa yang diatur bertentangan dengan prinsip keadilan. Sebab, jika merujuk pada lembaga negara dan komisi independen lainnya, masa jabatan berlaku lima tahun. Karena itu, bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. ”Masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen,” kata hakim MK Arief Hidayat.
MK juga berpendapat masa jabatan lima tahun akan lebih melindungi independensi KPK. Sebab, jika hanya empat tahun, dalam momen tertentu membuka peluang satu periode presiden dan DPR melakukan dua kali rekrutmen pimpinan KPK.
Sementara itu, terhadap pasal 29 huruf e, MK menilai faktor pengalaman punya peran penting dan menguntungkan lembaga KPK. ”Karena telah memahami sistem kerja, permasalahan yang dihadapi, serta target kinerja yang ingin dicapai,” ujar hakim MK Guntur Hamzah.
Sebagai lembaga berkarakter khusus, KPK membutuhkan orang-orang berpengalaman. Hal itu penting untuk membangun tim yang kuat dengan memberikan bimbingan guna menuntaskan tantangan KPK. ”Sepanjang memiliki rekam jejak yang baik, yang bersangkutan merupakan calon yang potensial,” tuturnya.
Meski demikian, tidak semua hakim konstitusi sepakat. Di antara sembilan hakim konstitusi, empat orang menyatakan pendapat berbeda. Yakni, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Mereka menilai masa jabatan KPK selama empat tahun bukan pelanggaran terhadap keadilan. Sebab, masa jabatan setiap lembaga disesuaikan dengan desain kelembagaan masing-masing.
Di tempat terpisah, pakar hukum tata negara Feri Amsari mempertanyakan pembacaan putusan MK yang diumumkan menjelang proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK tersebut. Menurut dia, hal itu berpotensi dijadikan alasan untuk tidak membentuk panitia seleksi (pansel) capim KPK. ”Apalagi ini sudah sangat dekat dengan masa habisnya pimpinan KPK,” kata Feri kepada Jawa Pos kemarin.
Feri menjelaskan, terlepas dari materi judicial review yang dikabulkan MK, putusan tersebut semestinya tidak dijadikan dasar untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang. Sebab, sebagaimana prinsip nonreproaktif yang berlaku universal, putusan MK tidak bisa berlaku surut. ”Yang tepat adalah menerapkannya untuk periode pimpinan berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ghufron saat dikonfirmasi mengatakan bahwa putusan MK tersebut adalah kemenangan demokrasi berkonstitusi. Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim MK yang sudah menerima seluruh permohonan judicial review yang diajukannya tahun lalu tersebut. ”Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu,” tuturnya kepada Jawa Pos.
Terpisah, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap perpanjangan periode komisioner KPK bisa berdampak positif. Dengan putusan MK tersebut, diharapkan pimpinan KPK mempunyai rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. ”Barangkali kalau (pandangan) pemerintah seperti itu,” katanya di kompleks Istana Wakil Presiden kemarin.
Ma’ruf menuturkan, pemerintah masih menunggu putusan resmi MK. Khususnya terkait sikap pemerintah apakah langsung memperpanjang masa kepengurusan Ketua KPK Firli Bahuri cs atau ada skema lainnya.
”Menurut yang saya dengar, jadi KPK yang sekarang ini (masa kerjanya) ditambah,” tutur Ma’ruf. Artinya, masa kerja Firli cs yang seharusnya berakhir tahun ini diperpanjang tahun depan. Ma’ruf menyatakan, perpanjangan masa bakti itu diharapkan diikuti kinerja yang efektif.
Ma’ruf menegaskan, putusan MK bersifat final dan harus dijalankan. Karena itu, Ma’ruf menegaskan, pemerintah bersikap menerima putusan MK tersebut. Menurut dia, MK pasti akan memberikan penjelasan secara terbuka untuk menghindari polemik di masyarakat. (Slv)