Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II

Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II

Jakarta, Investigasi.today – Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani tahap II hari ini, Jumat (26/5).

Dalam tahap II itu, Mario Dandy dan Shane Lukas serta seluruh barang bukti akan diserahkan. Dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan itu menandakan bahwa kasus penganiayaan akan segera disidangkan usai bergulir selama 3 bulan.

 “Tahap II yang bersangkutan dilakukan hari ini. Akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan, saat dikonfirmasi.

Ade menambahkankan, pelimpahan tahap II akan dilakukan pukul 14.00 WIB. Pihaknya juga disebut akan menggelar konferensi pers halaman di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, kejaksaan menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lengkap alias P21.

“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5) kemarin.

Dalam kasus ini, putra eks pejabat pajak Rafael Alun itu dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun.

“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” jelas Agus. (Laga)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular