
Surabaya, Investigasi.today – ZA alias Pitik (36) asal Kecamatan Pandaan dan IR (40) asal Kecamatan Purwosari, dua spesialis pencuri motor (Ranmor) yang juga residivis penerima program asimilasi ditembak mati Tim Subdit Jatanras DitreskrimumĀ Polda JatimĀ karena saat hendak ditangkap menyerang polisi menggunakan senjata api (Senpi) dan parang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono mengatakan
” terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur (tembak mati) kepada kedua pelaku ini karena melawan anggota menggunakan senpi dan senjata tajam saat kami sergap di kawasan Gempol, Pasuruan,” ungkapnya, Selasa (5/5) dini hari di Kamar Mayat RSU dr Soetomo, Surabaya.
“Kedua residivis ini spesialis pencuri motor juga mobil, sudah beraksi di wilayah Trenggalek, Blitar dan Tulungagung. Pelaku ZA sudah lima kali masuk penjara, sementara pelaku IR sudah enam kali,” lanjut Oki.
Alumni Akpol pada 2003 ini menuturkan, saat anggota membuntuti di kawasan Gempol, Pasuruan, salah satu pelaku meletuskan tembakan satu kali ke arah anggota, tetapi tidak kena. “Kemudian anggota Jatanras menghadang, namun kedua pelaku melawan pakai parang. Makanya keduanya dilumpuhkan,” tandasnya.
Selain meringkus kedua pelaku, Tim Jatanras Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni senjata api (senpi) jenis pistol lengkap dengan beberapa butir peluru tajam dan sebilah parang.
“Berdasarkan data, kedua pelaku yang sama-sama berasal dari Kabupaten Pasuruan ini ternyata baru bebas asimilasi pada tanggal 6 dan 7 April 2020 dari Lapas Lowokwaru, Malang,” pungkas Oki. (lg)