Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruNasionalMenag Fachrul Razi Umumkan Aturan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan...

Menag Fachrul Razi Umumkan Aturan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban

Menteri Agama, Fachrul Razi

Jakarta, Investigasi.today – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan aturan terkait pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Dalam konferensi pers di akun YouTube BNPB, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyampaikan bahwa pemerintah membolehkan masyarakat menggelar salat Idul Adha berjamaah asalkan mendapat izin dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas daerah.

“Pada prinsipnya salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan, atau di masjid, kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau gugus tugas Covid-19 setempat, karena alasan tidak aman Covid,” ungkapnya, Kamis (30/7).

Untuk panitia pemotongan hewan kurban, Fachrul mengimbau agar mentaati protokol kesehatan dan membawa alat masing-masing untuk memotong hewan kurban.

“Panitia kurban harus pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima,” tandasnya.

Fachrul juga menyarankan agar penerima daging kurban diutamakan ke fakir miskin. Karena di tengah pandemi Corona seperti ini, warga miskin sangat membutuhkan makanan bergizi, seperti daging.

Daging kurban sebagian boleh diberikan kepada yang berkurban dan keluarganya. Sebagian dibagikan kepada tetangga dan teman-teman dan sebagian lainnya disalurkan untuk fakir miskin. “Tapi untuk kali ini, karena sebagian besar masyarakat sedang susah akibat terdampak Covid-19, sebaiknya sebanyak mungkin daging kurban itu kita berikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang terdampak,” tandas Fachrul.

Berikut pernyataan lengkap Menag Fachrul Razi terkait aturan pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban;

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Yang terhormat, Bapak Dr H Jusuf Kalla Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia, yang kami hormati Bapak Letnan Jenderal Doni Monardo Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, seluruh masyarakat Indonesia yang kami muliakan.

Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya yang tak terhingga, sehingga meskipun dengan berbagai keterbatasan di tengah wabah COVID-19, kita tetap dapat menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, dengan penuh syukur dan suka cita.

Salawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat, para tabiin dan pengikutnya hingga akhir zaman. Kaum muslimin, muslimat yang berbahagia, sebagaimana kita sadari, saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi wabah COVID-19, setiap hari masih cukup banyak saudara kita yang dikonfirmasi positif COVID-19. Meskipun situasi ini sudah sedikit lebih baik dibanding saat Idul Fitri 1441 Hijriah, pada akhir Bulan Mei lalu. Namun protokol kesehatan, tetap harus kita taati dengan sebaik-baiknya.

Menyambut Idul Adha dan ibadah kurban tahun ini, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban Tahun 1441 hijriah, 2020 masehi, menuju masyarakat produktif dan aman COVID.

Pada prinsipnya salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan, atau di masjid, kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau gugus tugas COVID-19 setempat, karena alasan tidak aman COVID.

Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman COVID, batasi pintu, atau jalan masuk, untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah. Bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan. Dan perpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.

Pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan, lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima.

Dalam syariat islam, ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah yang dianjurkan. Daging kurban sebagian boleh dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya. Sebagian boleh dibagikan kepada tetangga dan teman-teman, sebagian lainnya disalurkan untuk fakir miskin. Tapi untuk kali ini, karena sebagian besar masyarakat sedang susah akibat terdampak COVID-19, sebaiknya sebanyak mungkin daging kurban itu kita berikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang terdampak.

Dalam rangka ketahanan gizi masyarakat, konsumsi daging kurban sangat bermanfaat selain membantu kaum duafa dengan daging kurban, maka mari kita terus tingkatkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta kedermawanan dan kepedulian untuk menolong, meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Terutama di tengah kondisi masyarakat yang banyak mengalami krisis akibat terdampak COVID-19.

Dengan mentaati protokol kesehatan sebaik-baiknya, insya Allah kita dapat merayakan kehadiran dan ibadah Idul Adha 1441 Hijriah dengan baik, khidmat, dan aman COVID. Mari kita terus berdoa kepada Allah SWT, semoga wabah COVID-19 ini segera berakhir dan hilang dari negeri Indonesia dan seluruh belahan dunia. Serta kita mampu menjadikan Hari Raya Idul Adha sebagai momentum untuk mengantarkan pribadi yang semakin saleh dan rela berkurban untuk sesuatu yang lebih baik dan mulia.

Akhirnya pada umat Islam di seluruh nusantara, kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah dengan khidmat dan suka cita. Semoga Allah senantiasa meridhai perjalanan hidup kita. Amin. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular