
PALANGKA RAYA, Investigasi.today – Tampaknya tidak membuat jera berurusan dengan hukum, belum lama berurusan dengan aparat Polda Kalteng karena ulahnya mengaku sebagai anggota polisi.
Ali (27) pria ini kembali ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng karena terlibat jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Warga Jalan Temanggung Jaya Karti Kota Palangka Raya ini diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah di depan Wisma Mitra Keluarga Jalan Madang Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya, Selasa (28/7) dini hari, sekira pukul 01.50 WIB.
Dari tangan pelaku petugas menemukan empat paket sabu seberat 1,29 gram. Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan terhadap Ali dan WR ini adalah hasil pengembangan dari tersangka AY yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu.
“Tersangka Ali ini dulu pernah berurusan dengan pihak Bidhumas Polda Kalteng karena mengaku sebagai anggota Kepolisian dan saat ini kembali diamankan dengan kasus narkoba,”kata Hendra Rochmawan, Rabu (29/7) kemarin.
Dari hasil penggeledahan lanjut Hendra, anggota menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 1,29 gram, handphone dan dompet.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Hendra. (Rahman/Karyani )