Surabaya,
Investigasitop.com – WP (36) Alias
Tata Warga Perum Gading Pantai 5 Surabaya dibekuk Tim Anti Bandit Satreskrim
Polrestabes Surabaya lantaran menyekap dan mencabuli gadis berinisial DY (20)
pada Jumat (26/05/2017).
Investigasitop.com – WP (36) Alias
Tata Warga Perum Gading Pantai 5 Surabaya dibekuk Tim Anti Bandit Satreskrim
Polrestabes Surabaya lantaran menyekap dan mencabuli gadis berinisial DY (20)
pada Jumat (26/05/2017).
Kejadian bermula saat
DY dan pacarnya sedang duduk didepan pintu masuk pantai Ria Kenjeran dihampiri
Tata dan mengaku anggota Satrekoba Polrestabes Surabaya langsung mengajak dan
menyuruh DY masuk kedalam mobil, dengan
dalih mencari informasi tentang peredaran narkoba.
DY dan pacarnya sedang duduk didepan pintu masuk pantai Ria Kenjeran dihampiri
Tata dan mengaku anggota Satrekoba Polrestabes Surabaya langsung mengajak dan
menyuruh DY masuk kedalam mobil, dengan
dalih mencari informasi tentang peredaran narkoba.
Dalam perjalanan, Tata
Menyuruh korban telanjang dan melakukan
Solo Sexs didalam mobil, “Saya suruh korban telanjang dan Solo Sexs didalam
mobil, setelah Solo Sexs saya ajak DY
kehotel legian” aku tata kepada petugas.
Menyuruh korban telanjang dan melakukan
Solo Sexs didalam mobil, “Saya suruh korban telanjang dan Solo Sexs didalam
mobil, setelah Solo Sexs saya ajak DY
kehotel legian” aku tata kepada petugas.
Kasatreskrim
Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, “ Modus tersangka
mengaku sebagai anggota polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya
untuk mengelabuhi korbannya, lalu Korban disuruh masuk kedalam mobil Grand livina
warna hitam dan menyuruh korban melakukan adegan Solo Seks” Ujar Shinto, Jum’at
(02/06/2017).
Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, “ Modus tersangka
mengaku sebagai anggota polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya
untuk mengelabuhi korbannya, lalu Korban disuruh masuk kedalam mobil Grand livina
warna hitam dan menyuruh korban melakukan adegan Solo Seks” Ujar Shinto, Jum’at
(02/06/2017).
Petugas juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Gran livina warna hitam Nopol
L-1921-SS, 1Unit Handpone Merk Samsung Ji 6, 1 senter kejut, 1 kaos lengan
panjang, 1 lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka.
mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Gran livina warna hitam Nopol
L-1921-SS, 1Unit Handpone Merk Samsung Ji 6, 1 senter kejut, 1 kaos lengan
panjang, 1 lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka.
Akibat perbuatannya
tersangka dijerat dengan pasal berlapis , Pasal 289 KUHP, Pasal 333 KUHP dan
Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Harry/April)
tersangka dijerat dengan pasal berlapis , Pasal 289 KUHP, Pasal 333 KUHP dan
Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Harry/April)