Sunday, December 15, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaRp 600.000 PER BIDANG WARNAI PROGRAM PTSL DI DESA BANGOREJO

Rp 600.000 PER BIDANG WARNAI PROGRAM PTSL DI DESA BANGOREJO

Banyuwangi,
Investigasitop.com – Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan suatu kegiatan pendaftaran tanah yang
dilakukan secara serentak meliputi semua obyek tanah yang belum terdaftar dan
Program PTSL tersebut dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Program ini pun bertujuan untuk memberikan
kepastian serta perlindungan hukum suatu hak atas tanah. Dengan demikian dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana telah di ketahui untuk
tahun 2017 ada program dari pihak BPN yakni memberikan kemudahan kepada
masyarakat tentang kepemilikan hak atas tanah dengan berdasarkan hukum dan
target yang diselesaikan untuk tahap awal sebanyak enam desa yang menjadi
lokasi  yaitu Desa Tegalarum, Karangsari Kecamatan Sempu, Desa
Tapanrejo,Sumberberas Kecamatan Muncar, Desa Purwodadi kecamatan Gambiran dan
Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo.

Program PTSL di desa Bangorejo
kecamatan Bangorejo kabupaten Banyuwangi ternyata tidak gratis akan tetapi
apabila ada masyarakat yang ingin tanahnya bersertifikat harus merogoh kantong
pribadi sebesar Rp 600.000 untuk per bidang tanah yang mereka miliki sebagaimana
yang di katakan oleh seorang sumber menuturkan bahwa saya sudah mengeluarkan
biaya sebesar Rp 600.000 per bidang dan semua warga yang mendaftarkan juga
begitu,ujarnya.
Menurut keterangan salah seorang
anggota Pokmas Wahana Tunas Bangsa bernama Totok menjelaskan untuk desa
bangorejo totalnya ada 2800 bidang dan sekaligus juga bahwa untuk perbidang
masyarakat mengeluarkan uang sebesar Rp 600.000 akan tetapi semua itu
berdasarkan kesepakatan, tegasnya. namun ketika di pertanyakan arah dan
kegunaanya hanya mengatakan kalau untuk supaya lebih jelas silahkan ke BPN dan
SPJnya di sana karena laporanya ke BPN, imbuhnya.
PTSL juga merupakan program yang
dilakukan untuk mengurangi permasalahan sengketa di bidang pertanahan sehingga
hak kepemilikan suatu bidang tanah menjadi jelas dan pasti, baik data fisik
maupun data yuridisnya dan sekaligus bisa bermanfaat dalam banyak hal dan juga
untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan yang Diutamakan adalah
tanah rakyat berupa tanah pertanian, tanah milik nelayan dan tanah milik
kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Rp 600.000 per bidang yang di
bebankan kepada masyarakat sangatlah layak untuk di pertanyakan peruntukanya
karena nominalnya bisa di katakan tidak sedikit
600.000 X 2800 = 1.680.000.000
merupakan nominal yang besar, maka sangat di harapkan kepada segenap jajaran
aparatur penegak hukum untuk bisa menindak tegas sesuai dengan suatu aturan
hukum bilamana ada indikasi atau dugaan terkait dengan adanya Rp 600.000
perbidang tidak sesuai dengan suatu aturan hukum.
(widodo)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular