Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMerasa Ditipu Hingga 2 M, Korban Hardik Terdakwa Dalam Persidangan

Merasa Ditipu Hingga 2 M, Korban Hardik Terdakwa Dalam Persidangan

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dengan terdakwa Sujatmiko Aryansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi korban, Senin (03/02) kemarin.

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan saksi koban yakni Lily Megawati guna di mintai keterangannya.

Di jelaskan oleh saksi, bahwa kejadian tersebut berawal saat dirinya pulang dari Gym (Tempat fitness) tiba tiba saya di datangi orang bernama Lucky (DPO) yang mengaku baru datang dari Malaysia bermaksud menanyakan kounter HP, dengan alasan mau jual HP, tas branded dan beberapa jam tangan merk Rolex, tutur saksi.

Tidak lama kemudian datang terdakwa Sujadmiko yang mengaku jika dirinya adalah pemilik Auto 2000 dan pura pura menawar barang yang dibawa oleh Lucky (DPO) tersebut, masih kata saksi Lily saat itu dirinya tidak teryarik untuk membeli barang tersebut dengan alasan tidak memiliki uang.

Namun oleh Lucky saya diajak ke mobil lalu di salami oleh seorang yang mengaku sopirnya Lucky, bernama Edi (DPO), kemudian saya diberi minuman oleh sang sopir, setelah itu saya seperti orang tidak sadar dan seperti orang bodoh, saya tidak mengerti kenapa, ungkap saksi.

Selanjutnya masih menurut saksi, saya dirayu oleh terdakwa disuruh membeli barang milik Lucky berupa Jam tangan mewah merk Rolex yang ternyata barang palsu tersebut, untuk meyakinkan saya agar mau membeli barang itu Lucky membakar dan menggores gores jam tersebut.

Bahkan untuk lebih meyakinkan saya, sang sopir bernama Edi tersebut menunjukan saldo tabungan terdakwa senilai Rp 99 miliar, dalam keadaan tidak sadar jika saya sudah terkena gendam oleh komplotan terdakwa, maka semua yang di katakan terdakwa selalu saya iyakan, sambung saksi.

Kemudian pada pukul 13,00 wib, saya bergegas turun mobil menuju ke Apartement untuk mengambil barang barang berharga saya berupa perhiasan berlian serta Jam branded milik saya untuk saya tukarkan dengan barang barang milik Lucky, padahal teman saya sempat mengingatkan saya tapi tidak saya gubris, lanjut saksi.

Selanjutnya pada pukul 15,00 wib, barulah saya sadar jika saya telah digendam oleh koplotan terdakwa, untunglah kejadian itu swmpat terekam CCTV milik PTC Mall.

Pada saat di persidangan, saksi sempat emosi hingga tercetus dari mulut saksi yang menegur terdakwa Sujadmiko, mana barang saya, hardik saksi terhadap terdakwa.

Mendapati saksi yang terlihat geram kepada terdakwa Sujadmiko, Majelis Hakim yang di ketuai oleh Khusaini langsung menenangkan suasana dengan mengingatkan kepada saksi agar tidak melakukan kekerasan terhadap terdakwa takut kalau nanti saksi di laporkan balik, kalau mau barang saksi kembali nanti bisa gugat secara perdata, ucap Hakim Khisaini.

Untuk di ketahui, bahwa dalam melakukan aksinya, terdakwa bersama komplotannya, Luki dan Edi (keduanya DPO) menggunakan sarana ilmu gendham untuk mengelabui korban. Bagaimana tidak, dengan waktu yang sangat singkat sejumlah arloji branded, berlian dan perhiasan lainnya senilai Rp 2 miliar milik korban, berhasil berpindah tangan ke komplotan penipu tersebut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular