Tuesday, March 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMiliki 6 Poket Sabu dan 2 Butir Pil Ekstacy, Moch Helmi Dijerat...

Miliki 6 Poket Sabu dan 2 Butir Pil Ekstacy, Moch Helmi Dijerat Pasal 127

SURABAYA, Investigasi.today – Moch Helmi Atsa terdakwa narkoba yang kini kembali jalani sidang perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/08) kemarin.

Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian Polrestabes Surabaya guna di mintai keterangannya terkait perkara ini.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa di dakwa melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu, untuk lebih jelasnya kita lihat apa yang akan di terangkan oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya berikut ini.

Dalam keterangannya saksi menceritakan awal kejadian perkara ini, bermula dari kebiasaan terdakwa dalam mengkonsumsi narkoba jenis shabu maka pada hari Selasa 30 Maret 2019 sekira pukul 19,00 wib dimana pada waktu itu terdakwa sedang menghubungi Sakur (DPO) bermaksud akan membeli narkoba.

Dalam percakapan melalui HP tersebut terdakwa memesan shabu kepada Sakur (DPO) sebanyak (1) satu gram, dengan kesepakatan harga Rp 1,200,000; (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah mendapat shabu kemudian terdakwa langsung pulang menuju rumah kostnya.

Sesampainya dirumah kost, terdakwa membagi bagi shabu yang baru saja didapatnya menjadi beberapa bagian yang tujuannya agar mudah untuk di konsumsi, sialnya perbuatan terdakwa tersebut telah di ketahui oleh petugas Polisi dari Polrestabes Surabaya pada saat terdakwa bertransaksi dengan Sakur (DPO).

Selanjutnya petugas mendatangi rumah kost terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, saat di lakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (6) enam poket shabu seberat masing masing 0,687 gram, 0,051 gram, 0,099 gram, 0,089 gram, 0,092 gram, 0,167 serta0,077wib, kemudian di temukan (1) satu plastik klip berisi (2) dua butir pil extacy warna hijau.

Atas semua keterangan saksi di benarkan oleh terdakwa hingga kino terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular