Tuesday, March 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDiduga Pemblokiran Sepihak, HALLO BCA Digugat Nasabah

Diduga Pemblokiran Sepihak, HALLO BCA Digugat Nasabah

Surabaya, Investigasi.today – Langkah mediasi terkait Gugatan Pemblokiran Sepihak yang diduga dilakukan oleh BCA cabang Kertopaten masih belum ada jawaban.

Lantaran Mediasi yang ke 3 kali yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Mediator yaitu Hakim Rachmad SH, Mh, Rabu (21/8) kemarin.

Dalam Mediasi semua para pihak Pengugat dan tergugat hadir, selesai Mediasi. Menurut Bayu SH selaku kuasa hukim dari BCA mengatakan pada wartawan, Saya hanya kuasa dari manajer pusat BCA Jalan Darmo, saya hanya menampung apa yang mereka inginkan dan nanti saya sampaikan ke manajer Pusat.

Karena dari Pengugat minta adanya kerugian yang dirugihkan baik Inmaterial maupun Materi. Karena permintaan pengugat minta sekian Miliyar, jadi saya tidak bisa memberikan jawaban .

Mengenai pemblokiran sepihak itu boleh.tetapi pihak nasabah pun jika datang ke cabang atau ke pusat pasti akan di beri penjelasan . Lah perkara ini kebetulan yang memblokir kan ? Hallo BCA Jakarta jadi Yang hendel kan ada sendiri. Harapan saya sih kalau bisa Damai.” Tutur Bayu pada wartawan.

Beda dengan Kuasa Hukum Pengugat yaitu Renaldi SH, tim, mengatakan Hasil Mediasi sementara belum ada kepastian untuk kesepakatan Karena dari Kuasa tergugat hanya bisa menampung dan nantinya akan dilaporkan ke BCA pusat, bahkan mereka akan, menyampaikan gugatan adanya gugatan ini karena tindak lanjutnya dari pusat.

Menurut mereka sebelum adanya pemblokiran mereka mempunyai mekanisme dan mereka juga mengakui karena pemblokiran tersebut tidak ada dasar untuk melakukan pemblokiran seperti lapor Polisi atau segala macam, karena kuasa dari tergugat hanya bisa lapor yang nantinya akan diklarifikasi di hallo BCA pusat.

Terkait gugatan Materilnya pengugat mengajukan senilai 4,8 Millyar, sebenarnya untuk rekening sudah dibuka sekarang, tetapi mengenai pemblokiran yang selama 11 hari yang lalu membuat kerugian Usaha pengugat, karena klayen kami bisnisnya hanya mengantungkan Bang BCA tersebut.

Sebenarnya Bank BCA cabang Kertopaten Menolak Pemblokiran, karena pemblokiran dilakukan oleh Hallo BCA yang ada di Pusat. Karena itu merupakan aturan intern Hallo BCA , sayangnya pihak BCA diduga kurang transparan kepada nasabah pada saat nasabah menanyakan apa sebab rekening diblokir sayangnya pihak BCA diduga tertutup dan tidak transparan ,” tutur Renaldi Kepada wartawan.

Perkara ini terkuak lantaran adanya pemblokiran sepihak di rekening BCA dengan nomor 1907807878 dan 1906009090 atas nama Michael widjanarko soesanto. Ketika dilakulan konfirmasi tanpa ada jawaban yang pasti baik dilakukan somasi pihak BCA cabang Kertopaten tidak menjawab somasi dari Pengugat.

Akibat perbuatan pemblokiran sepihak pihak pengugat tidak bisa mencairkan uangnya. Karena dari perbuatan pemblokiran sepihak , pengugat akhirnya mengalami kerugian Inmateri dan Material . Ada dugaan Tergugat menyimpang pada pasal 12 ayat ( 1 ) PBI NO 2 tahun 2002 dan melanggar prinsip kehati hatian yang diatur didalam pasal 2 dan pasal 29 Undang Undang Perbankan.

Dari Hasil Konfirmasi wartawan Kepada OJK yang ditemui salah satu Staf OJk mengatakan , ” OJK hanya sebagai Jembatan itupun harus ada pengaduan dari Nasabah . Baru pihak OJk akan memanggil Pihak Bank yang bersangkutan setelah itu kita Mediasi kalau dari Kedua Belah Pihak Bisa di Mediasi kan enak ? Kalau tidak bisa dimediasi kita tidak bisa memaksa karena itu adalah hak beliau. Kalau permasalahannya sudah di Pengadilan Pihak OJK tidak Bisa Memutuskan, kita udah serakan ke pihak Pengadilan dan Tidak lagi Kewenangan Pihak OJK sebagai Perlindungan Konsumen , Jelas Staf OJK kepada wartawan.

Sedangkan Pihak Dari Bank Indonesia ( BI ) saat di konfirmasi wartawan tidak bisa memberikan jawaban karen Humas Dari Bank Indonesia Tidak berada di Tempat. (Sri).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular