Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruMetropolisMinta Keadilan, Warga Geruduk Dinsos

Minta Keadilan, Warga Geruduk Dinsos

Beberapa  keluarga korban yang didampingi oleh kuasa hukum , mendatangi kantor Dinas Sosial  provinsi Jawa Timur Jalan Gayung Kebonsari No. 56 B, Gayungan, Surabaya. Guna mencari kepastian atas nasib keluarga mereka yang menjadi warga binaan di UPT. Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita (RSBKW) kediri, Jumat (28/10).

Totok (58) menjelakan berawal adanya Razia di wahana jurang kuping pada Jumat (21/10) lalu, YL (17)  diangkut oleh Sat Pol PP dengan kawalan polisi di bahwa ke Liponsos Keputih Surabaya.Mendapat kabar anaknya terjaring Razia Langsung  hari sabtunya berusaha mengurus ke liponsos guna mengeluarkan anaknya. 

“karena terbentur hari sabtu-minggu kantor tutup, saya kembali hari senin (24/10)pukul 09.15 dengan membawa Surat keterangan dari RT, RW dan Kelurahan serta Kartu Keluarga, Anak ku sudah  tidak ada di liponsos”, jelasnya. 

Bapak ini sudah berusaha selama beberapa hari untuk mencari keadilan namun tak pernah dia dapatkan. namun pemerintah tetap tidak mau memulangkan anak saya. 

” anak saya bukan WTS (wanita Tuna Sulila) dan juga bukan PSK (pekerja Seks Komersil) kenapa kok dikarantina selama empat bulan apa salah anak saya ?,” Beber pria paruh baya ini dengan nada tersedak dan menangis.

Ia menambahkan, Ibunya selalu merindukan Anak perempuannya karena sudah dikarantina di UPT RSBKW Kediri. 

Firman SH MH selaku kuasa dari korban mengatakan bahwa hati saya terusik yang mana ada belasan wanita dari keluarga bapak-bapak yang mana diantaranya ada istri dan anak mereka menjadi warga binaan di UPT. (RSBKW) Kediri yang mana semuanya hanya pemandu lagu bukan Wanita Tuna Susila (WTS) kata

“Saya berharap kepada pemerintah segera  memulangkan ke15 wanita yang dibina di UPT. (RSBKW) Kediri karena mereka hanya Pemandu Lagu sedangkan menurut Pergub jatim yang menjadi warga binaan adalah WTS atau PSK serta Wanita Rawan Sosial,” ujar pria yang akrab dipanggil poldes ini.

Mengacu  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 11 Tahun 2016 dan Peraturan Jatim No 108 tahun 2016 Huruf E dengan  sasaran garapan dan  persyaratan adalah yakni WTS yang menjajakan diri atau PSK ( pekerja Seks Komersil) dengan persyaratan usia minimal 18 tahun keatas. 

Sementar itu, Kepala Bidang (kabid) Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Jawa Timur ( Dinsos Jatim) Arman Linda mengatakan, Untuk memulangkan Wanita yang sudah dibina UPT. RSTS Kediri sepertinya sulit karena Sudah dilakukan pembinaan dan akan dibina selama empat bulan,” Ujar Arman 

Klau kita keluarkan sepertinya akan menjadi polemik dimasyarakat. Apalagi dasar untuk memulangkan dan dikembalikan kepada pihak keluarganya itu harus ada surat keterangan dari Dinas Sosial Surabaya. 

“Kami bisa membantu  asalkan ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial Surabaya,” Katanya.

Karena yang bertanggung jawab harusnya yang mengirim para wanita itu di RSBKW Kediri (Liponsos,red) Dinsos Jatim.

Perlu diketahui Kejadian ini berawal dari pengerebekan yang dilakukan Sat Pol PP kota Surabaya dan Unit Tipiring Polrestabes Surabaya di wilayah wisata jurang kuping, benowo kec.pakal Surabaya menjaring 20 perempuan wanita pemandu lagu, Jum’at (21/10) lalu. Dan diserahkan ke Dinsos Surabaya kemudian dilimpahkan ke UPT RSBKW Kediri dibawah naungan Dinsos Jatim. (lam/pril)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular