Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruNasionalMulai 24 April 2020, Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran

Mulai 24 April 2020, Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran

Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta, Investigasi.today – Untuk mencegah penyebaran virus Corona atu Covid-19, Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran mulai Jumat, 24 April 2020. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

“Larangan mudik lebaran berlaku efektif mulai Jumat, 24 April 2020,” ungkapnya, Selasa (21/4).

Meski ada kebijakan larangan mudik, namun transportasi umum commuter line masih beroperasi. Luhut juga menjamin distribusi logistik ke daerah tidak akan terganggu.

Luhut mengungkapkan bersama jajaran Kemenhub, TNI- Polri dan kementerian/lembaga, pihaknya akan melakukan persiapan teknis operasional di lapangan.

“Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat,” tandasnya.

Karena masih banyak masyarakat yang bersikeras ingin mudik di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19) ini, akhirnya Presiden Joko Widodo memutuskan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2020.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, ada 68 persen warga yang menyatakan tidak akan mudik. Sementara 24 persen masyarakat bersikukuh ingin mudik.

“Yang tetap bersikeras mudik 24 persen dan yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” terang Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4).

Sebelumnya Jokowi sudah memutuskan larangan mudik untuk ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN. Namun kali ini, larangan mudik juga berlaku untuk semua masyarakat demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

“Mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini segera disiapkan,” tegas Jokowi. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular