Kajari Gresik, Pandoe Pramoe kartika
GRESIK, Investigasi.Today – Tidak ada tersangka baru terkait kasus OTT yang melibatkan Muchtar, Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoe Kartika.
“Diperlukan bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, pemeriksaan ini hanya untuk mengetahui kemana uang korupsi itu mengalir dan siapa saja yang menerima,” ungkap Pandoe, Selasa (19/3).
Kajari menambahkan pemeriksaan ini dimaksudkan untuk lebih mempertajam hasil penyidikan terhadap tersangka Muchtar. Tidak ada niatan untuk mencari atau menambah jumlah tersangka, dalam kasus yang menghebohkan jajaran ASN Pemkab Gresik ini.
Plt Kepala BPPKAD, Muchtar usai sholat Ashar di Masjid Kejari
“Pemeriksaan ini untuk mempertajam hasil pemeriksaan terhadap tersangka Muchtar. Siapa saja yang menerima uang itu dan berapa jumlahnya, ini yang kita kejar. Tapi kalau uang yang diterima cuma Rp 50 ribu, Rp 100 ribu masak ya kita mintai keterangan,” jelasnya.
Sudah14 orang saksi diperiksa penyidik Kejari Gresik terkait kasus yang melibatkan Plt Kepala BPPKAD. Ke 14 orang tersebut diantaranya mantan Kepala BPPKAD, Sekretaris BPPKAD, mantan Kepala Bagian Hukum, Asisten Setda, Kepala BKD, sejumlah ajudan dan beberapa staf lainnya.
Pemeriksaan terbit berlangsung hingga sore hari, Bahkan Muchtar dan para saksi yang di antaranya mantan atasannya, melakukan sholat Ashar berjamaah di mushola kejari. (Salvado)