Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaPALSU DATA DIRI UNTUK PENGURUSAN KARTU KREDIT

PALSU DATA DIRI UNTUK PENGURUSAN KARTU KREDIT

INVESTIGASITOP.COM(Surabaya)
Sidang perkara pemalsuan kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro
Risky Erlazuardi, Mintarga Winata alias Kim Sing terdakwa Pasal 263 ayat (1)
KUHP tentang pemalsuan surat ini oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Sulaksana, di
vonis hukuman selama 7 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman 5
(lima) bulan penjara,” ujar Hakim Pujo di ruang Kartika 2 Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
Atas putusan hakim tersebut terdakwa Mintarga Winata
alias Kim Sing, terlihat puas dan langsung menyatakan menerima. “Saya
terima pak hakim,” singkatnya.

Dijelaskan dalam dakwaan, jika terdakwa Kim Sing, pada tanggal 28 Juli 2009
telah mengajukan permohonan aplikasi kartu kredit pada ICB Bumiputera yang
beralamat di Jl Raya Darmo No 155-159 Surabaya.

Ketika melakukan pengisian
formulir aplikasi Bank Bumiputera Visa Card terdakwa tidak mengisi data dengan
keadaan (keterangan) yang sebenarnya. Bahwa pada kolom pemohon terdakwa
menggunakan nama Budiman Waluyo (adik ipar terdakwa) yang bukan nama terdakwa.
Sedangkan pada kolom alamat
rumah yang dihuni terdakwa menggunakan alamatnya sendiri yakni di Jalan Raya
Dharmahusada Indah 84 Surabaya.
Pada kolom data perkerjaan
terdakwa Kim Sing menggunakan UD Sumber Jaya yang beralamat di Jl Bongkaran 2
menyatakan diri sebagai pemiliknya.
Atas permohonan dari terdakwa
tersebut kemudian diterbitkan Kartu Kredit Bank BP Platinum nomor : 4267 5000
0161 7405 atas nama Budiman Waluyo.

Lantas sekitar bulan April 2010 terdakwa mendapat
informasi dari karyawannya jika ada telepon dari pihak Bank ICB Bumi Putera
Surabaya, untuk melakukan penagihan kartu kredit dan disebutkan bahwa Budiman
telah menggunakan kartu kredit Bank BP Platinum. Sehingga terdapat tagihan yang
belum terbayar sebesar Rp. 50.005.000 (Lima Puluh Juta Lima Ribu
Rupiah)…. (Ml).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular