Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPalsukan Tanda Tangan Kades, Dua Perangkat Desa Diadili

Palsukan Tanda Tangan Kades, Dua Perangkat Desa Diadili

SISOARJO, Investigasi.today – Sebuta saja Sulaiman (57) dan Achwan (59) kini harus berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pasalnya, dua terdakwa yang sebagai Perangkat Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo itu, didakwa memalsukan stempel dan tanda tangan dan penipuan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa keduanya bekerjasama memalsukan surat untuk meminta sumbangan kepada warga untuk digunakan biaya ruwat desa setempat tahun 2019. Sayangnya, surat itu atas sepengetauhan kepala Desa dan tidak pernah dikeluarkan tanda tangani Anang Darmawan, sebagai kades Bendotretek.

“Saya tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat untuk meminta sumbangan uang kepada warga untuk kepentingan ruwat desa,” kata Kades, Anang Darmawan, ketika bersaksi di ruang sidang yang diketuai Mulyadi, Selasa (10/9) kemarin.

Dia menyampaikan, pihaknya hanya mengeluarkan surat bantuan konsumsi kepada warga. Buat kue saja untuk acara ruwat desa. Kalau bantuan dana saya tidak pernah mengeluarkan surat maupun tanda tangan,” urainya saat bersaksi dengan dua warga lainnya.


Kades Bendotretek pun sangat terkejut ketika mendapat kabar lewat telepon dari salah satu warga benama Haji Qosim pada 28 April 2019 yang mengaku memberikan sumbangan dana kepada Achwan sebesar Rp 1,3 juta untuk kegiatan wayang dan pengajian. Nyatanya, kegiatan pengajian itu tidak pernah ada,”tuturnya.

“Lanjutnya, setelah ditelusuri, surat bantuan dana kepada warga itu dibuat oleh kedua perangkatnya tanpa sepengetahuannya. Dalam faktanya di persidangan surat tersebut dibuat oleh terdakwa Sulaiman. Sementara, Achwan berperan mendatangani surat tersebut. Hasil uang yang didapat itu digunakan untuk kepentingan pribadi.


Anang juga menyayangkan, pihaknya sudah menegur secara tersurat kepada dua perangkatnya itu. Bahkan, ia juga mengantarkan terdakwa meminta maaf dan mengembalikan uang ke Haji Qosim. Uang sudah dikembalikan, Pak Achwan saya antar langsung ke Haji Qosim,” pungkas Anang.

Untuk itupun, persoalan tersebut akhirnya bergulir hingga ke persidangan. Pasalnya, dari pihak lembaga dan warga yang melaporkan persoalan itu ke pihak kepolisian.

Ahkirnya, Achwan yang menjabat sebagai Kepala Dusun dan Sulaiman yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Bendotretek itu menyandang status terdakwa.

“Keduanya didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Marsandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, usai sidang kepada awak media”, ujarnya. B(dori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular