Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPaska Penutupan Tambang di Pajarakan, Masyarakat Geram dan akan Protes.

Paska Penutupan Tambang di Pajarakan, Masyarakat Geram dan akan Protes.

Probolinggo, Investigasitop.com-Tambang
yang telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kabupaten
Probolinggo saat ini tidak berani beroperasi.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP pada Jum’at (9/6) dilakukan dengan
alasan tidak mempunyai ijin. Selain di Pajararakan masih banyak kegiatan –
kegiatan penabangan di Kabupaten  Probolinggo yang tidak berijin.

Khusus di Pajarakan, terdapat tiga tambang yang beroperasi namun anehnya
dari ketiga tambang tersebut hanya satu yang tidak disentuh oleh Satpol PP,
yaitu tambang pasir Bumi Mulya. Padahal tambang tersebut juga tidak memiliki
ijin.

Dengan adanya hal tersebut masyarakat pemilik lahan kedua tambang yang
ditutup geram karena tambang pada lahan mereka ditutup oleh Satpol PP. Salah
seorang warga mengatakan, mengapa hanya tambang di lahan saya yang ditutup,
yang tambang pasir kok tidak ? Padahal sama sama tidak punya ijin. “Kami
sangat berterima kasih kepada rekan rekanan yang membantu kami untuk

merubah
fungsi lahan kami. Lahan kami dulunya berbukit bukit, tapi sekarang sudah
berubah
menjadi lahan pertanian irgasi tekhnis”, ujar mereka.

Kalau tambang pasir Bumu Mulya jelas telah merusak alam dan ekosistem
sungai, imbuhnya. Samsul, salah seorang tokoh masyarakat mengatakan, ”
Satpol PP benar – benar telah menyalahi protap penertiban kegiatan dan terkesan
adanya pilih kasih kepada masyarakat. Untuk itu kami akan meminta Pendampingan
Kepada LSM Lira Kabupaten Probolinggo untuk membantu menyelesaikan masalah
ini.”  Kalau perlu kami akan menggerakkan masa untuk melawan
kedzoliman Satpol PP.  imbuhnya geram.

Di tempat terpisah, Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, didampingi Sekda
Lira dan Asistrn 1 Lira menyatakan siap mendampingi warga demi untuk
kepentingan bersama. “Kami sebagai lembaga independen siap mendampingi
warga untuk memperjuangkan harkat hidup mereka. Karena memang jelas Satpol PP
bertindak sewenang wenang dan menyalai prosedur.” imbuhnya. Secara tekhnis
Sekda Lira Kamari, SE mengatakan. “Seharusnya sebelum melakukan penutupan,
Satpol PP harus memberi surat peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat,
bukan langsung menutup. Apalagi ada satu tambang yang tidak disentuh, ada apa
ini.”

Dengan adanya kejadian ini para Petinggi LSM Lira Kabupaten Probolinggo akan
melakukan upaya upaya untuk bisa memperjuangkan kepentingan tambang rakyat.
“Saya akan mencari celah kesalahan Kepala Satpol PP yang telah mengabil
kebijakan buta.” tegas Syamsuddin Bupati LSM Lira. Syamsudin yakin, bahwa
akan banyak LSM di Probolinggo yang akan ikut bergabung dengan LSM Lira terkait
masalah ini.

Seperti pantaun Investigasi, pada saat pelaksanaan penutupan tambang pada
hari Jum’at (9/6) terlhat beberpa ketua LSM dan awak media, diantarnya Ketua
LSM Reformasi, Ketua LPKSM Kab. Probolinggo, Ketua LSM Siliwangi, Ketua
F-Wamipro dan media meda lain seperti, Radar Jatim, Pojok Kiri, Koran Memo dan
media lain. (Didit)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular