Banyuwangi, investigasi.today – Jajaran Unit Reskrim Polsek Purwoharjo pada hariĀ Rabu tanggal 6 Desember 2017 sekira jam 16.00 WIB telah menangkap seorang laki-laki pelaku judi togel dengan mempergunakan uang sebagai taruhannya untuk mendapatkan kemenangan atau keuntungan.
Ipda I Made Suwena., S.H. Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian togel oleh pelaku, Kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan guna mendalami informasi tersebut.
Tepat di berada di warung kopi Pasar Sapi Dusun Perangan Desa Keradenan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi diamankan seorang laki-laki Agus Suprapto, umur 49 tahun, Islam, dagang, alamat Dusun Curahpalung RT 04 RW 02 Desa Keradenan Kecamatan Purwoharjo.
Dalam perkara tersebut pihak polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 2 lbr uang kertas 50 ribu, 4 lbr uang kertas 10 ribu, 1 lbr uang kertas 5 ribu, 4 lbr uang kertas 2 ribu, 2 lbr uang kertas seribu, 2 buah hp merk nokia, 1 buah buku ramelan mimpi, 2 buah buku pencatat rekapan angka, 1 lbr angka yang dibeli, 2 buah spidol.
āKami telah terbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/56/XII/2017/Jatim/Res.Bwi/ Sek.Prwhj tanggal 06 Desember 2017, melakukan pemeriksaan kepada para saksi, mengamankan pelaku, melakukan penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuwangi dan JPU,ā tutur Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo.
āPelaku sampai saat ini diamankan di Polsek Purwoharjo guna menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka kita sangkakan telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 3e KUHP tentang perjudian.ā Ā tutup Ipda I Made Suwena., S.H. (Widodo)