Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaPelaku Pembunuhan Divonis 11 Tahun Ibu Korban Histeris Tak Terima

Pelaku Pembunuhan Divonis 11 Tahun Ibu Korban Histeris Tak Terima

Surabaya, Investigasi.today –
Gara gara divonis ringan, keluarga korban histeris. Sebut saja Puji yang tak lain adalah ibu kandung korban, lantaran mendengar pelaku cuman divonis 11 tahun penjara oleh Hakim Maxi Sigarlaki, diapun langsung histeris diruang sidang Sari PN Surabaya.

Randi Fauzi (29) asal Madura terdakwa kasus pembunuhan Merlina Wati (24) asal kendang sari gang III Surabaya yang dibunuh secara sadis oleh terdakwa, Kembali digelandang keruang Sari 1 PN Surabaya untuk menjalani sidang putusan, Kamis (01/3/2018).

Dalam amar putusan kata Maxi Sigarlaki,terdakwa Rendy Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rendi Fauzi sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, dan usur-unsurnya, sebagai berikut “Karena terdakwa telah dengan sengaja merampas nyawa/membunuh Merlina Wati (Korban) maka terdakwa diancam pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara,” Ucap Maxi Sigarlaki lewat amar putusannya.

Adapun putusan ini dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU Parlan dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

Dihadapan Maxi Sigarlaki yang memipin persidangan ini, terdakwa mengaku jika dirinya (terdakwa) membunuh korban dengan cara dicekik.

“Saya tak berniat membunuhnya, Pak Hakim saya hanya ingin kasih pelajaran saja, namun ketika usai mencekik, seketika itu saya rabah nadihnya, ternyata sudah hilang, hingga sayapun panik. Akhirnya timbul pikiran saya untuk menyimpan mayat korban diloteng,” ucap terdakwa sambil meminta maaf pada keluarga korban.

Pria pengangguran yang berprilaku bobrok dan bermental bejad ini, mengaku membunuh korban dengan cara mencekik hingga tewas, konon katanya, sebelum menghilangkan nyawa kekasihnya, pelaku sudah terlebih dulu melakukan penyiksaan pada korban,bahkan penyiksaan pelaku bisa dibilang “sadis dan kejam” saat itu.

Pelaku sempat dilaporkan ke Polsek Sukodono Surabaya oleh korban dan orangtuanya, namun kata Puji (ibu korban), laporan tersebut tak ditindak lanjuti oleh Polsek Sukodono.

“Sebelum terjadi pembunuhan, satu tahun berlalu, anak saya sering mengalami penyiksaan yang dilalakukan oleh bajingan itu (Rendi Fauzi), dan dia sudah kami laporkan ke Polsek Sukodono tapi pihak Polsek tak menindak lanjuti laporan kami. Sedangkan bukti bukti yang berupa foto dan sms sudah kami tunjukan saat itu ke penyidik, mas..” ungkap Puji pada Investigasi.today sembari meneteskan airmata.

Menurut Puji, selama korban menjalin hubungan asmara dengan terdakwa, sudah berapa banyak perhiasan Emas berupa, cincin, kalung, dan anting anting yang saya kasihkan pada korban, malah diambil dan dijual oleh terdakwa.

“Ini tidak adil, anak saya sudah dibunuh seperti binatang dan mayatnya disimpan diloteng selama beberapa hari, hingga mayat sudah mengeluarkan bau tidak sedap, masa bajingan (terdakwa) itu cuman divonis 11 tahun. Tapi Allah maha tau. “Ingat omongan saya, baik Hakim atau Jaksa, ataupun penyidik suatu saat Allah akan menurunkan Azap pada mereka,” Kesal Puji usai persidangan.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular