Kupang, investigasi.today – Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean melaporkan Bupati Kupang Korinus Masneno dan mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan itu terkait pemalsuan dokumen aset pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.
Jonas keluar dari ruang SPKT Polda NTT pada pukul 17.18 Wita Jumat (8/3/2024). Dia didampingi oleh sejumlah pengacaranya.
Ketua Komisi I DPRD NTT itu mengenakan kemeja berwarna hijau lumut dan celana panjang hitam. Dia tertatih-tatih menuju ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT.
Politikus Golkar itu enggan berkomentar ketika diwawancarai awak media. Dia mengaku setelah BAP baru bisa memberikan keterangan. “Habis BAP ya, baru wawancara,” kata Jonas singkat, Jumat sore.
Saat ini, Jonas masih dimintai keterangan di Dirreskrimum untuk membuat BAP.
Berdasarkan salinan surat tanda terima laporan polisi (STTLP), menerangkan Jonas telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di Oelamasi, Kabupaten Kupang, pada 2014 dengan terlapor atas nama Ayub Titu Eki dan Korinus Masneno.
“Bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh para terlapor,” demikian bunyi salinan STTLP itu.
Kejadiannya berawal ketika tanah Jonas yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, dengan nomor sertivikat hak milik (SHM) 839, dimasukkan oleh para terlapor ke dalam inventaris Pemkab Kupang. Klaim itu disebut menggunakan surat palsu berupa kartu investaris barang (KIB) A tanah Pemkab Kupang pada 1 Januari 2018.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan datang melaporkan ke ruang SPKT Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut,” tertulis dalam STTLP.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memeriksa Jonas sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang seluas 400 hektare.
“Ya, jadi pemeriksaan hari ini kan jadi saksi untuk dua tersangka itu ya, khusus Pak Felix (Hartono Fransiscus Xaverius) dan Pak Petrus Krisin,” ujar Jonas saat diwawancarai seusai pemeriksaan di Kejati NTT, Senin (4/3/2024) lalu. (Brian)